blank
Tim dari BPKAD, Kecamatan Blora Kota, Dinrumkimhub dan Satpol PP mendata tanah Pemkab di utara Masjid Agung Baitunnur. Foto : Ist
BLORA – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora di utara Masjid Agung Baitunnur yang mangkrak puluhan tahun, mulai dilakukan pendataan dan pengukuran.
Tanah berlokasi cukup strategis di barat alun-alun Kota Blora, akan dikelola dengan dibangun deretan pertokokoan.
Pengelolaan aset itu, seperti dijanjikan Bupati H. Djoko Nugroho saat hadir acara di Masjid Agung Baitunnur.
“Sedang kami data, segera diukur, dan dirapatkan,” jelas Kabag Humas Setda Blora, Haryanto, Selasa (17/5).
Pengukuran, dan pendataan, lanjutnya, dikoordinir Camat Blora Kota, Sarmidi bersama Kepala Bidang Aset Daerah kantor BPPKAD Blora, Heru Eko Wiyono, dan Kepala Kesbangpol Achmad Nurhidayat.
Ikut turun di lokasi pendataan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub, Suharyono, dan sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskan Camat Blora Kota, Sarmidi, pendataan dan pengukuran aset tanah milik Pemkab itu dilakukan untuk dibangun pertokoan dengan memanfaatkan tanah yang sudah lama tidak terurus (kosong) itu.
Patok Hilang
Pertokoan yang nantinya berdiri di tanah itu, nantinya harus menjual barang-barang souvenir high class di Kabupaten Blora.
Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada Yayasan Masjid Agung Baitunnur.
“Tujuannya, tanah kosong di utara Masjid Baitunnur bisa termanfaatkan,” jelas Sarmidi.
Menurutnya, tanah berjarak empat meter dari tepi jalan ke barat itu nganggur,  dan digunakan beberapa warga untuk mendirikan bangunan semi permanen secara liar.
“Kami turun melakukan pengecekan, dan pendataan, setelah diukur nanti akan rapat bersama,” tambah Camat Blora Kota.
Diakuinya, setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak patok batas tanah yang sudah tidak terlihat.
Sebagian tertimbun dengan material bangunan, dan ada yang hilang,  sehingga petugas harus menggali patok tanah yang akhirnya ditemukan.
Selanjutnya setelah pendataan beres, akan diukur ulang, dan kembali dipasang patok dan papan baru untuk membedakan antara tanah milik Pemkab dengan  tanah warga.
“Warga yang memiliki tanah di sebelah barat tanah Pemkab, akan diberikan jalan masuk,” tambah Sarmidi lagi.(suarabaru.id/hn)