blank
TERTUNDUK: Tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur, Sriyanto alias Gendon tertunduk saat gelar perkara di ruang Reskrim Mapolresta Surakarta, Jumat (22/11). (suarabaru.id/lbc)

SOLO – Tindakan tidak terpuji dilakukan Sriyanto (29), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pria yang berprofesi sebagai penjual wedangan ini harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Di hadapan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Surakarta, Gendon, sapaan akrab Sriyanto menuturkan, jika perbuatannya mengintimi, sebut saja Melati (15) warga Sragen, atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Penjual Miras Dioplos dengan Serai

Dia berkenalan dengan Melatih lewat jejaring sosial media, Facebook, pada Oktober 2019. Setelah kenal cukup dekat di Facebook, Gendon pun mengajak “kopi darat” Melati di Solo. Ajakan Gendon pun direspons positif Melati untuk bertemu kenalan barunya.

BACA JUGA: Berdalih Beli Susu Anak Andri Curi Motor Tetangga 

Melati pun kemudian menuju ke Solo dari Sragen dengan naikbus, untuk menemui Gendon. “Katanya dia waktu itu tak ingin pulang sementara waktu. Mau cari kos. Lalu, saya tawari, kalau cuma tak sampai seminggu, apa numpang di tempat kos saya saja. Dia mau,” ujarnya.

Gendon indekos di wilayah Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Setelah tinggal bersama selama beberapa hari, Gendon menyatakan cintanya kepada Melati. Penjual wedangan itu pun kemudian tak henti melancarkan bujuk rayu.

blank

“Dia mau terima cinta saya dengan syarat dibelikan hadiah boneka beruang warna pink. Mulanya mau saya belikan couple, tapi gak jadi. Akhirnya saya beli satu saja, yang sesuai keinginannya diam” ujar Gendon saat gelar perkara di ruang Reskrim Polresta Surakarta, Jumat (22/11).

Boneka beruang pun diterima Melati. Artinya Melati menerima cinta Gendon dan mulai berpacaran. Selanjutnya, mereka pun tinggal di kos Gendon dan mengajak Melati bersetubuh hingga empat kali.

“Saya gak memaksanya. Kalau dipaksa, gak mungkin dia mau kembali ke kos saya, setelah sempat pulang,” kilah Gendon.

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Widodo, mengemukakan pengungkapan ini bermula dari laporan keluarga Melati ke Polsek Pasar Kliwon. Hal ini lantaran, tempat kejadian berada di wialayah hukum Polsek Pasar Kliwon.

“Persetubuhan terjadi pada 14 – 15 November lalu, di tempat kos tersangka,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya boneka beruang warna pink, pakaian korban, pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel.

Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan dengan anak‎ Pasal 81 ayat (2) UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, serta paling lama 15 tahun ‎penjara, dan denda paling banyak mencapai Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Suarabaru.id/LBC