blank
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil )Disdukcapil) Kota Magelang, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG –   Pemprov Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), karena dinilai mampu memberikan pelayanan publik yang baik. Hal ini tidak lepas dari capaian berbagai daerah, termasuk Pemkot  Magelang di setiap lini pelayanannya.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Magelang, Ahmad Ludin Idris , mengungkapkan, ini juga berkat peran serta masyarakat dalam memberikan timbal balik, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima.

‘’Pelayanan publik akan terus meningkat jika menerima masukan dari masyarakat. Penilaian yang kami capai kali ini berkat masukan tersebut, sehingga kami dapat terus melakukan pembenahan. Di situ kuncinya,’’ katanya Jumat (8/11).

Menurutnya, Kota Magelang telah melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan.

‘’Kami mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. Tiap unit melakukan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti hasil survei,’’ tuturnya.

Adapun tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Magelang yang menerima penghargaan atau apresiasi antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meraih A (sangat baik). Berikutnya  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih A (sangat baik). Sedang RSUD Tidar mendapat nilai B (baik).

‘’Tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian ini. Masih ada penyempurnaan dari berbagai sisi agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Kebutuhan masyarakat juga semakin kompleks. Kami harus mengikuti perkembangan itu. Jangan sampai ketinggalan,’’ tegasnya.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Prof Diah Natalisa dalam paparannya mengungkapkan,  kementeriannya  menyelenggarakan ajang ini semata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat (3) huruf c, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

‘’Unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapat penghargaan nantinya dapat menjadi percontohan bagi unit dan instansi pemerintahan lainnya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,’’ ungkapnya.

Kota Magelang termasuk wilayah III yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah  mendapat penghargaan salah satunya karena getol dalam memberantas pungutan liar (pungli).

‘’KPK rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di 26 lembaga negara, kementerian dan pemerintah daerah pada 2018, Pemprov Jawa Tengah memperoleh skor tertinggi dengan 78,26,”  terang Gubernur Ganjar Pranowo. (hms)

Editor: Doddy Ardjono