blank
Dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhuri saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. foto:Suarabaru..d

KUDUS – Setelah menjalani sidang sekian kali, Lilik Riyanto, eks Bendahara Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dan Staf Yayasan Zamhuri , akhirnya dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus yang diduga berakibat kerugian Yayasan Pembina UMK senilai Rp 2,8 miliar.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kudus, Kurnia Dewi Makatitta, dua terdakwa dianggap melanggar melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, 6 bulan.

“Dua-duanya sama-sama dituntut 3 tahun 6 bulan penjara,”kata Kurnia, usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mempersilahkan para terdakwa untuk segera menyusun pembelaan. Meski kedua terdakwa tidak didampingi pengacara, namun kedua terdakwa baik Lilik Riyanto maupun Zamhuri, menyatakan sanggup untuk menyampaikan pembelaannya pada Kamis (24/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lilik Riyanto dan Zamhuri adalah dua mantan pengurus Yayasan Pembina UMK. Keduanya didakwa oleh JPU menggunakan uang YP UMK yang totalnya mencapai Rp 13 miliar. Untuk mencairkan uang tersebut, sesuai surat dakwaan, terdakwa Lilik menyuruh Zamhuri meminta tanda tangan cek kosong kepada Ketua YP UMK, Djuffan Ahmad beberapa kali, tanpa melalui rapat pengurus yayasan, di tahun 2014 silam.

Uang tersebut digunakan membeli tanah sebanyak 9 bidang dengan menggunakan nama pribadi. Uang pembelian tanah tersebut diberikan kepada Muhammad Ali selaku penjual dengan total sebesar Rp 10,2 miliar.

Namun, pada perkembangannya, ternyata pihak YP UMK belum juga bisa menguasai secara fisik tanah tersebut maupun sertifikatnya. Hingga akhirnya, pembelian tanah tersebut justru dibatalkan dan pihak penjual Muhammad Ali mengembalikan uang sebesar Rp 10,2 miliar tersebut.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan YP UMK mengalami kerugian hingga Rp 2,8 miliar. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa juga sudah ditahan oleh JPU sejak 5 Agustus 2019 silam. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang saat persidangan berjalan.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi juga telah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim. Sebagian saksi berasal dari pengurus YP UMK seperti Ketua yayasan H Djufan Ahmad serta staf-staf yayasan lainnya,  pihak penjual tanah Muhammad Ali, hingga notaris yang membuatkan akad jual beli.

Suarabaru.id/Tm