KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar kegiatan workshop terkait dengan ‘Implementasi Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045’.
Kegiatan workshop diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kudus difasilitasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Semarang, Minggu-Selasa (21-23/4/2024) di Hotel Novotel, Kota Semarang.
Workshop ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM dari para anggota DPRD Kudus. Melalui kegiatan ini diharapkan ada upgrade wawasan terutama dalam memahami aturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, workshop merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menambah ilmu.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat harus selalu mengupdate pengetahuan terkait aturan-aturan sebagai payung hukum terhadap pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
Melalui workshop, para wakil rakyat bisa mendapatkan informasi terbaru berkaitan hal-hal yang baru ditambahkan atau diperbaharui.
Supaya nantinya anggota DPRD memberikan peran terhadap arah pembangunan Kabupaten Kudus melalui fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
“Workshop ini kegiatan rutinitas untuk mengupdate pengetahuan DPRD. Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai rencana pembangunan yang telah disusun,” terangnya, Selasa (23/4).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, update aturan berguna untuk membawa perubahan bagi kemajuan daerah. Yaitu pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan.
Pada workshop kali ini, pimpinan dan anggota DPRD Kudus diedukasi kembali terkait implementasi Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Serta penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RPJPD Kabupaten/Kota.
“Melalui workshop ini diharapkan anggota DPRD lebih paham terkait instruksi Kemendagri dan penyelarasan RPJPN dengan RPJPD,” tuturnya.
Workshop tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni motivator, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah.
Narasumber motivator menyampaikan materi terkait Emotional Spiritual Quotient (ESQ). Tujuannya, agar para pimpinan dan anggota DPRD Kudus mampu memahami cara membentuk karakter melalui penggabungan tiga potensi manusia, yakni kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
Narasumber dari Kemendagri memberikan materi terkait implementasi intruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RJPD tahun 2025-2045. Tujuannya, agar pimpinan dan anggota DPRD Kudus mampu memahami implementasi intruksi dari Kemendagri tersebut.
Narasumber dari Bappeda Jawa Tengah menyampaikan materi tentang penyelarasan RJPD Tahun 2025-2045. Tujuannya, agar seluruh anggota DPRD Kudus mampu memahami penyelarasan RJPD Tahun 2025-2045.
Ads-Ali Bustomi