blank
Kedua pelaku komplotan pengganjal mesin ATM saat diinterogasi Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono ditengah gelar kasus dihadapan wartawan, Rabu (7/8). (Foto : Erna)

SALATIGA – Dua dari empat komplotan pengganjal mesin ATM berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Salatiga.

Penangkapan pelaku, setelah petugas mendapat laporan dari korban, Herma Putri Prabu ( 21) warga Magersari, Tegalrejo, Salatiga pada 19 Juli lalu.

Kedua pelaku itu yakni, Priyanto ( 34) warga Dusun Lima RT 01 RW 13, Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan Kodri Andre ( 41) warga Perum Karanganyar Residen Blok G No.20 RT 05 RW 07, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sedangkan dua palaku lainnya yaitu Rofik dan pimpinan komplotan si Doel masih menjadi buronan petugas.

Pengungkapan kedua pelaku, dihadapkan kepada wartawan dalam gelar kasus di Pendapa Mapolres Salatiga dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, Rabu (7/8).

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Suharto dan Kasubag Humas AKP Joko Lelono mengatakan, komplotan ganjal ATM ini sudah lama malang melintang di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Modusnya mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi sehingga pengguna kesulitan mengambil kartunya yang mandek di lubang,” kata Kapolres.

Sementara, peristiwa yang dialami Herma saat sedang berada di ATM  BRI SPBU Pasar Sapi, Salatiga.

Kartu ATM macet dan tidak bisa keluar dari lubang kartu akibat sudah diganjal dengan tusuk gigi .

Selanjutnya para pelaku datang menawarkan diri. Saat korban panik itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu sejenis yang sudah tidak berlaku atau saldonya habis. Ada pun, para pelaku memiliki peran sendiri dalam beraksi.

“Dengan berpura-pura ingin menolong, pelaku yang lain mengintip pin korban sembari menawarkan untuk mengeluarkan kartu ATM yang macet di lubang.

Setelah mengetahui nomor pinnya, para pelaku pergi untuk menguras saldo korban yang sudah diketahui nomor pinnya,” papar Gatot.

Sadar menjadi korban pembobolan rekening, korban melapor ke Kepolisian. Satreskrim Polres Salatiga yang menerima laporan melakukan penyelidikan intensif.

“Kurang dari sebulan, dua dari empat pelaku berhasil dibekuk petugas. Dua pelaku lainnya masih buron,” imbuh Kapolres.

Ditambah Kasat Reskrim AKP Suharto, petugas juga mengamankan barang bukti 120-an kartu ATM, sebuah mobil Daihatsu Xenia B 1398 SIA yang dipakai sebagai sarana transportasi, ratusan batang tusuk gigi , satu buah cuter dan sebuah tas.

Kepada wartawan, tersangka Priyanto, dalam komplotan itu ia bertugas menukar kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM yang sudah tidak terpakai. Sedangkan rekannya Kodri bertindak sebagai sopir dan menunggu di mobil.

“Yang pimpinan si Doel yang bertugas mengatur aksi dan mengawasi di sekitar lokasi. Sedangkan Rofik bertugas ‘mencuri’ nomer PIN dari  korban di saat panik karena kartunya macet di lubang mesin. Jadi masing-masing sudah punya tugas sendiri-sendiri,” ungkap Priyanto.

Hasil dari ini ( ganjal ATM) dalam satu bulan bisa mencapai Rp 100 juta. ‘’Hasilnya dibagi,” tuturnya.

Sebagai ganjaran atas aksi meresahkan ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Suara baru.id /Erna