blank
Terjaring Razia : Petugas mengamankan delapan unit motor berknalpot racing yang terdengar bising dan mengganggu pengendara lainnya di Jalan Purwodadi-Solo, Selasa (9/4). Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN- Sebanyak delapan sepeda motor diamankan petugas Satlantas Polres Grobogan saat menggelar razia di Jalan Purwodadi – Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Toroh, Selasa (9/4) sore. Pasalnya, kedelapan sepeda motor tersebut dianggap mengeluarkan suara bising yang mengganggu para pengguna jalan lainnya akibat penggunaan knalpot racing dan tidak sesuai dengan standar.

Kegiatan razia ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sigit Ari dan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP I Putu Krisna P. Menurut Kompol Sigit, setiap pengendara seharusnya mempunyai toleransi terhadap pengendara lain. Terlebih bagi pengendara motor racing yang dianggap memecah konsentrasi pengendara lainnya.

“Knalpot yang bising ini ‘kan dapat memecah konsentrasi orang lain saat berkendara di jalan yang sama dan akan berdampak fatal bagi pengendara akibat pecahnya konsentrasi tersebut,” ujar Kompol Sigit.

Para pemilik kendaraan yang terjaring razia ini mengaku salah dengan tindakannya tersebut. Mereka mengatakan memodifikasi motornya agar terlihat lebih personal. Yakni dengan mengubah yang standar umum seperti knalpot biasa menjadi knalpot racing.

“Biar larinya juga kencang dan bisa gaya-gayaan,” ujar pemilik kendaraan berknalpot racing yang tidak mau disebutkan namanya itu.

blank
Modifikasi Untuk Gaya : Para pengendara motor berknalpot racing ini mengaku memodifikasi motornya agar terlihat lebih berperforma dan hanya untuk gaya-gayaan. Foto : Hana Eswe.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas AKP I Putu Krisna, yang baru saja dilantik ini, menasihati kepada para pemilik kendaraan berknalpot racing ini. Menurut dia, meskipun modifikasi adalah hak setiap pengendara, namun ada aturan main yang jadi perhatian.

“Tidak boleh sembarangan saat memodifikasi. Apalagi penggantian knalpot racing ini malah justru membuat pengendara lain jengkel. Penyebabnya, suara yang dihasilkan dari knalpot ini terdengar bising, letupannya juga diarahkan mengenai pengendara yang ada di belakangnya,” katanya.

Bagi yang melanggar harus, tambah I Putu Krisna, akan ditindak sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap.

AKP I Putu menegaskan sejauh ini anggota kepolisian masih sering memberikan teguran dan tidak jarang menindaknya dengan melakukan tilang jika kebisingan tersebut sudah benar-benar mengganggu pengendara lain.

suarabaru.id/Hana Eswe.