blank
KTP elektronik, ilsutrasi.

SOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta menghentikan kegiatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah setempat . Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta melakukan pencoretan terhadap lima nama WNA dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Demikian dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surakarta, Ingramto dan Komisioner KPU setempat Kajad Pamuji Joko Waskito secara terpisah hingga, Jumat (8/3).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surakarta, Ingramto penghentikan pencentakan KTP-El bagi WNA dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, beberapa waktu lalu.

Penghentian kegiatan pencetakan dilakukan hingga selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 bertujuan menghindari kemungkinan terjadinya kegaduhan. Namun demikian Dispendukcapil tetap melayani WNA yang mengajukan permohonan KTP.

Perekaman data dilakukan saat pihak bersangkutan mengajukan permohonan KTP-El. Akan tetapi terkait pencetakannya baru dilakukan setelah Pemilu selesai.

“Bagi WNA, fungsi KTP-El tidak terlalu mendesak. Dikatakan demikian karena mereka cukup menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dari Imigrasi, jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito menyatakan telah mencorret lima nama WNA penduduk Solo yang kedapatan terrcantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tertkait kepemilikan KTP –El bagi WNA pihaik KPU telah bekerja sama dengan Dispendukcapil Surakarta.

Bahkan lembaga disebut terakhir telah mengirimkan data 114 WNA yang memperoleh KTP- El. Langkah berikutnya KPU melakukan self assesment dengan “menyandingkan” data dari Daftar Pemilih Tetap yang dimiliki dengan daftar nama 114 WNA dari Dispendukcapil.

Hasilnya, terdapat lima nama WNA yang tercantum dalam DPT. Dengan temuan ini KPU mengeluarkan kelimanya dari DPT dan menyampaikan kepada PPKPPS untuk melakukan pemberian tanda Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Selain melakukan pencoretan nama kelima WNA dari daftar pemilih juga melakukan pencantuman kode 60. Kode disebut terakhir memiliki arti yang bersangkutan bukan warga negara Republik Indonesia sehingga tidak boleh mengikuti proses pemungutan suara.

suarabaru.id/Aji W