blank
Suasana pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh KPPBC Type Madya Kudus. foto; Suarabaru.id

KUDUS – Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemusnahan rokok ilegal seberat 23 ton di halaman kantor pada Selasa (29/1). Rokok ilegal tersebut merupakan barang sitaan dalam sejumlah operasi yang digelar periode April 2018 sampai Desemeber 2018.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Kudus. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Kudus HM Tamzil dan Kapolres Kudus AKBP Saptono, serta jajaran Forkopinda.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 40 kasus yang telah ditangani dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perkiraan berat barang yang dimusnahkan sebanyak 23 ton, barang-barang tersebut berupa 33 buah alat pemanas, dua rol kertas CPT (cigaret typping paper), 194 kg kertas etiket (pembungkus rokok), 16.839 keping pita cukai diduga palsu dan 15.334.194 batang sigaret kretek mesin (SKM) serta 1.184 kg tembaua iris,” jelasnya.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti rokok illegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara ditimbun dan disiram air limbah di TPA Tanjungrejo. Upaya tersebut dilakukan agar rokok illegal yang dibuang tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 11 miliar. Dampak rokok tersebut apabila beredar di pasaran dapat menjadikan tidak terpenuhinya penerimaan negara sebesar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, adanya penindakan tersebut diharapan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami harapkan peran masyarakat terus meningkat untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Terkait upaya penindakan, kata Imam, di awal tahun 2019 Bea Cukai Kudus telah melakukan penidakan hingga 9 kali terhadap peredaran rokok illegal. Sementara, di tahun 2018 silam, total kasus pelanggaran cukai yang berhasil ditindak mencapai 74 kasus.(Tm/suarabaru.id)