blank
tersangka penipu berhasil ditangkap polisi

SOLO_Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Laweyan Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap DH (38) asal Cangkuang Bandung Jawa Barat. Ayah satu anak yang mengaku bekerja sebagai pemandu wisata ini diduga melakukan penipuan menggunakan media online terhadap Aldita (28 warga Solo. Tindakan tersangka yang pura pura membeli Iphone dengan pelunasan melalui SMS banking mengakibatkan korban menderita kerugian jutaan rupiah.

“Tersangka ditangkap saat turun dari kereta api di Stasiun Tawang Semarang 20 Januari 2019”, ungkap Kapolsekta Laweyan Kompol Ari Sumarwono, Kamis (24/1).

Kompol Ari Sumarwono didampingi Panit Opsnal; Ipda Marsana  menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan DH berlangsung  pada 15 Januari 2019. Ketika itu tersangka menelpon Aldita P  (28) warga Laweyan Surakarta dan menyatakan hendak membeli Iphone 6 S warna Rose Gold yang ditawarkan korban  melalui online. Tersangka mendatangi rumah korban  dan sepakat  membeli handphone Rp 4,1 juta dan akan membayar melalui transfer lewat SMS Banking BCA. Karena itu, korban memberikan nomor rekening bank milik suami. Tersangka segera pergi meninggalkan lokasi sembari membawa handphone yang ditawarnya berikut dosbook, setelah sebelumnya menunjukkan bukti transfer sudah terkirim lewat handphone kepada korban. Tak lama kemudian korban memutuskan melaporkan kejadiannya ke polisi, setelah menerima kabar dari suami yang menyatrakan tak ada transfer uang lewat rekening yang dimiliki.

Laporan yang masuk segera ditindak lanjuti petugas. Petugas melakukan pelacakan lewat plat mobil yang digunakan tersangka. Belakangan diketahui kendaraan bermotor roda empat tadi merupakan sewaan di Semarang. Lewat perusahaan rental inilah diketahui nomor telepon tersangka, sehingga akhirnya DH berhasil dibekuk saat turun dari KA di Stasiun Tawang. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjual Iphone hasil kejahatan di Solo. Namun  demikian polisi terus mengembangkan kasusnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan penipuan sejenis tak hanya di Solo tetapi mungklin juga di Semarang dan  Yogyakarta. Bila ada masyarakat yang merasa ditipu pelaku diminta untuk segera melapor ke Polsekta Laweyan Polresta Surakarta, jelasnya sembari menambahkan perbuatan tersangka diancam pasal 378 KUHP.

Masih dalam kesempatan sama DH kepada polisi mengaku, hasil penujualan Iphone digunakan untuk menutup kebutuhan sehari hari. Diakui dirinya langsung menuju ke Yogyakarta usai menggasak Iphone milik korban. Namun semalam kemudian kembali ke Solo untuk menjual  barang hasil kejahatan, tuturnya. suarabaru.id/Adji