blank
Prof R Benny Riyanto/dok

JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI fokus mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan melakukan perbaikan pada sejumlah aspek antara lain tatalaksana, manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Langkah nyata itu diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja oleh jajaran struktural di lingkungan BPHN, di Aula  BPHN, Jakarta, Sabtu (19/1). Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto menjelaskan, penandatanganan pakta ini mulai dari pimpinan tinggi Pratama, pejabat pengawas hingga administrator di lingkungan BPHN. Hal ini upaya menyamakan komitmen dan menjaga etos kerja agar dapat menjalankan birokrasi secara good governance.

”Saya sangat berharap kepada jajaran pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrator dan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai yang disepakati dalam pakta integritas dan perjanjian kinerja,” tutur Benny. Menurut dia, tahun ini merupakan waktu yang paling tepat untuk berjuang dalam meraih predikat WBK. Sebab, BPHN memiliki posisi sentral dalam penataan regulasi yang merupakan program prioritas pemerintah. Sebagai leading sector penataan regulasi, unit setingkat eselon II di lingkungan BPHN, diberi mandat menjalankan sejumlah program prioritas nasional. Yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres).

”Saya sangat yakin, etos kerja jajaran di BPHN dan kualitas kinerja serta integritas yang dimiliki, sudah saatnya bagi BPHN untuk berkompetisi di dalam WBK,” tandasnya. Benny berupaya mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan memperluas dan menambah anggota di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, lanjut dia, JDIH juga mengelola perpustakaan hukum nasional yang memiliki ribuan koleksi hukum sejak zaman kolonial. ”Saya berharap jumlah literaturnya terus ditambah. Karena itu adalah jendela BPHN, semua pihak dapat mengakses kebutuhan hukum yang disediakan BPHN melalui one gate system,” paparnya. (rr)