blank
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati (kiri), berbincang-bincang dengan pemilik mobil rental, Yanto (kedua dari kiri). Ini berlangsung bersamaan dengan acara penyerahan mobil ke petugas Polres Kudus (kedua dari kanan) dengan disaksikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramadhani (kanan).(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Sebuah mobil rental milik orang Kudus yang hilang sekitar dua tahun lalu, berhasil ditemukan di Wonogiri. Mobil Daihatsu Sirion tersebut, berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani. Mobil itu diamankan petugas Polres Wonogiri, karena keberadaannya menjadi barang bukti kasus penggelapan di Polres Kudus.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (9/1), menyerahkan temuan mobil tersebut kepada petugas Reskrim Polres Kudus, yang datang ke Mapolres Wonogiri bersama dengan pemiliknya, Yatno. Ikut mendampingi Kapolres dalam serah terima barang bukti kasus penggelapan tersebut, Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani dan Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto. Untuk selanjutnya mobil dengan status sebagai barang bukti kasus penggelapan itu, dibawa ke Kudus.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Kasubag Humas Kompol Hariyanto, menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, menemukan dan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sirion itu di wilayah hukum Polres Wonogiri. Setelah ditelusuri siapa pemiliknya, ternyata mobil itu terdata sebagai barang bukti kasus penggelapan di Polres Kudus.

Atas temuan mobil ini, kemudian Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kudus. Ini dilakukan, karena keberadaan mobil itu menjadi barang bukti kasus penggelapan di Kudus. Sekitar 2 tahun yang lalu, yakni tepatnya pada hari Jumat Tanggal 10 juni 2016 sekitar pukul 15.00, di Kudus terjadi transaksi sewa pinjam sebuah mobil Daihatsu Sirion milik Yatno. Namun setelah waktunya jatuh tempo, pelaku yang berinisial JK, ingkar janji tidak menepati kewajibanya untuk mengembalikan mobil yang dia sewa. Malah mobil itu kemudian dia larikan dan tidak pernah dikembalikan ke pemiliknya. Menyikapi ini, Yatno sebagai pemilik mobil, kemudian melaporkan ke Polsek Bae Polres Kudus.

Polisi di Kudus, akhirnya berhasil menangkap tersangka JK untuk diproses hukum. Tapi sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap, polisi gagal menemukan barang bukti mobilnya. Sebab ternyata, oleh JK mobil itu telah dipindahtangankan ke IW. Jajaran Polres Kudus menempatkan IW sebagai buron, karena tidak jelas keberadaannya di mana. 

Kasubag Humas Polres Wonogiri, Kompol Hariyanto, menambahkan, pada Hari Selasa 8 januari 2019, pemilik mobil atas nama Yatno, melalui Sat Reskrim Polres Kudus, mendapatkan kabar kalau Sat Reskrim Polres Wonogiri telah menemukan mobilnya. Berkat informasi lintas Polres ini, maka pada hari Rabu Tanggal 9 Januari 2019, penyidik Polres Kudus beserta Yatno, datang ke Polres Wonogiri untuk mengecek kebenaran keberadaan mobil tersebut, dan benar ternyata telah diamankan di Polres Wonogiri. Mobil itu, Daihatsu Sirion dengan plat nomor K 8612 YB, Tahun pembuatan 2013, warna ungu metalik, adalah betul mobil milik Yatno yang hilang setelah disewa JK dua tahun yang lampau.

Untuk selanjutnya, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, menyerahkan mobil itu ke petugas Sat Reskrim Polres Kudus yang datang ke Mapolres Wonogiri, dengan disaksikan langsung oleh Yatno selaku pemilik mobil dan korban penggelapan. ”Saya senang sekali dan berterimakasih kepada kepolisian khususnya Satreskrim Polres Wonogiri, yang telah menemukan mobil saya,” ujar Yatno.(suarabaru.id/bp)