blank
LEMBUR : Karyawan kantor BPN Blora sering kerja lembur, demi mengejar realisasi target PTSL TA 2018, dan hasilnya melebihi target. Foto : Wahono

BLORA – Kantor ATR-BPN Kabupaten Blora sukses merealisasi PTSL 2018 sebanyak 50.079 bidang tanah. Selanjutnya, segera mengawali tahun anggaran (TA) 2019, yakni dengan mensosialisasikan program PTSL

Sosialiasi yang digelar di salah satu hotel di Cepu, kantor Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPR) menghadirkan lurah, kades, perangkat kelurahan/desa serta Babinsa se-Blora, Kamis-Jumat (20-21/12).

Dijelaskan Kepala ATR-BPN setempat, Sugeng Purwadi, TA 2018 target PTSL Blora 47.300 bidang, dan terealisasi pemetaan 50.079 bidang, penerbitan sertifikat 29.713 bidang, dan terdaftar 18.257 bidang.

“TA 2018, target kami sebanyak 47.300 bidang, dan alhamdulillah terealisasi melebihi target,” jelas Sugeng Purwadi.

Menurut Sugeng, tugas baru untuk TA 2019 sudah diatas meja, dan saat ini mulai dilakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung selama dua hari di Cepu.

Menegur

Dalam sosialisasi itu, selain dibeber prosedur dan persyaratan secara umum dari ATR-BPN, dihadirkan nara sumber Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Blora.

“Nara sumber dari Kejari dan Polres kami undang, karena penting untuk memberi wawasan soal pelanggaran dan sanksinya,” tambah Sugeng Purwadi.

Sosialisasi dibuka Bupati H, Djoko Nugroho, dan menjelaskan bahwa PTSL yang digagas Presiden Jokowi agar semua elemen, khususnya lurah, kades dan perangkatnya bisa menyukseskannya.

“Kepada para Babinsa, saya minta mengawal program PTSL di desa binaan, jika perlu menegur dan mengingatkan pejabat desa jika ada yang tidak beres,” kata Djoko Nugroho.

Bupati menambahkan, PTSL berbeda dengan program Prona yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh BPN dalam hal proses sertifikasi tanah.

Bedanya, menurut Bupati Blora, jika Prona yang diproses sertifikasi bidang tanah yang diajukan ke BPN saja, kalau PTSL semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi.

“PTSL tidak hanya menggarap tanah warga, tanah desa juga ikut diukur,” katanya.

Selanjutnya, tambahnya lagi, hasil PTSL nanti bisa bermanfaat untuk melihat perkembangan peta tanah desa hingga kabupaten. Bahkan bisa untuk kepentingan penyusunan atau perbaikan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(suarabaru.id/wahono)