blank
EKSEKUSI : Penitera PN Blora melakukan eksekusi rumah di Dukuh Juwet RT-03/RW-02, Desa Tempuran, Kecamatan Kota Blora, dengan cara dirobohkan. Foto : Wahono

BLORA – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Blora, menggelar sidang lapangan dengan agenda eksekusi bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai toko, di Dukuh Juwet RT-03/RW-02, Desa Tempuran, Kecamatan Kota Blora. Panitera PN Blora, Totok Agus Sukamto, mengatakan eksekusi dilakukan sesuai putusan kepala Pengadilan Negeri Blora. Fisik bangunan yang dieksekusi luasnyas 2 meter dengan panjang 30 meter.  “Kami hanya menjalankan putusan Ketua PN, perintah pelaksanaan eksekusi adalah untuk membuka akses jalan saja,” jelas Totok, Selasa (18/12).

Eksekusi dilakukan dengan cara menghancurkan bangunan. Semua bermula dari sengketa lahan pada tahun 2017. Penggugat atas nama Diyono yang  keberatan karena akses jalan menuju usahanya terhalang. Bangunan yang digugat Diyono adalah milik tergugat bernama Rumini. Pada 2017 lalu, penggugat mengajukan gugatannya ke PN, dan memenangkannya.

Akses Jalan

Menurut Zainul Arifin, kuasa hukum Diyono, permohonan eksekusi diajukan berdasar putusan PN Blora Nomor 36/Pdt.G/PN.Bla, Jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi digelar, karena  tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para termohon eksekusi, yaitu perintah kepada para tergugat untuk membuka penutup jalan (objek) sengketa untuk dapat digunakan kembali sebagai akses jalan. “Eksekusi ini,  menandakan sengketa atas tanah ini telah selesai,” kata Zainul.

Menurutnya, kedepan tidak adalagi sengketa dan keraguan, karena berdasarkan putusan pengadilan maupun penetapan Ketua PN Blora tersebut, karena objek sengketa jelas dinyatakan sebagai jalan dan harus dibuka. Pernyataan berbeda dilontarkan tergugat Rumini, dan mengaku tidak terima terhadap eksekusi tersebut, karena bangunan berdiri di atas tanah milik orang tuanya sendiri, dan bersertifikat resmi. “Saya hanya menghargai pengadilan saja. Silakan dieksekusi, tapi itu tetap hak milik saya, nanti terserah mau saya apakan lagi,” bebernya.(suarabaru.id/wahono)