blank
Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, mulai menyidangkan kasus money politics Pilgub Jateng 2018. Menghadapkan dua terdakwa, Isbani dan AH Faqiq Al Fatoni (pakai kopiah dan peci).(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, kamis (19/7), mulai menyeidakan kasus money politics (politik uang) yang menodai pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Sidang menghadapkan dua orang terdakwa, terdiri atas Isbani (50) dan AH Faiq Alfatoni (65), keduanya warga Dusun Pundungan RT1/RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kasus politik uang ini, penyidangannya ditangani oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Lingga Setiawan (Wakil Ketua PN Wonogiri), bersama Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu Isma Dewi dan Panitera Sabar Suprapto.
Sebagai penuntut umum, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri pimpinan Bagyo Mulyono bersama Beni, Tri Margono dan Dewi.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa menyebutkan, kedua terdakwa pada masa tenang telah melakukan kampanye di luar jadwal untuk mengajak warga, mempengaruhi pemilih, guna mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Sudirman Said-Ida Fausyiah, yang maju dengan nomor urut 2.
Caranya, warga diundang untuk datang ke pertemuan di rumah Isbani. Undangan disampaikan Sabtu (23/7), dan pertemuannya dilaksanakan Minggu (24/7). Kepada yang hadir, dibacakan visi-misi Paslon Pilgub nomor urut 2 dan slogan kampanye ‘Mbangun Jateng Mukti Bareng’, disertai penjelasan agar kelak kartu tani dapat dicabut, karena itu menyulitkan petani ketika membeli pupuk.
Juga agar saat mengurus KTP dapat gratis, sebab sekarang ini, mengurus KTP katanya gratis, tapi nyatanya masih dikenai pungutan Rp 1 ribu per orang.
Ketika itu, terdakwa mengajak warga agar mencoblos Paslon yang memakai kerudung, serta kepada mereka dibagikan uang dalam amplop yang masing-masing berisi Rp 50 ribu, serta dipersilahkan mengambil kaos bergambar Paslon nomor 2.
Tindakan ini, dinilai merupakan perbuatan dengan sengaja melawan hukum, yakni  melakukan praktik politik uang dan kampanye di luar jadwal.
Kedua terdakwa, didakwa melanggar pasal 187 dan pasal 187 a ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kedua terdakwa bersama Tim Pembela yang mendampinginya, menyatakan tidak menyampaikan eksepsi, meski kepadanya diberikan penjelasan oleh Hakim Ketua, bahwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan Jaksa.
Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Tim Jaksa menghadirkan 4 orang saksi, yakni Parsi, Siti Rahayu, Karni dan Wagino.
Dalam keterangannya, saksi Parsi, mengatakan, dia datang ke rumah terdakwa untuk memenuhi undangan yang disampaikan sehari sebelumnya. ”Yang hadir ada sekitar 30 orang,” jelas saksi.
Pertemuan di rumah terdakwa Isbani, dilaksanakan Minggu siang (24/6) atau tiga hari menjelang hari H pencoblosan. Di forum tersebut, terdakwa AH Faqiq Al Fatoni, berugas memandu doa dan membacakan visi-misi Paslon Pilgub Nomor Urut Dua.
Kepada yang hadir, diajak untuk mencoblos calon yang pakai kerudung, sebagaimana itu yang dikenakan oleh Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Ida Fausyiah. Juga diberi uang masing-masing sebesar Rp 50 ribu, yang dikemas dalam amplop. disertai ucapan terdakwa Isbani yang menjelaskan bahwa jumlah uangya tidak seberapa, tapi dapat untuk membeli garam.
”Ibu juga menerima uang dalam amplop ?,” tanya Jaksa Bagyo Mulyono yang dijawab menerima. ”Bagaimana perasaan ibu waktu menerima ?,” tanya Jaksa lagi, yang dijawab saksi Parsi: ”Ya senang, wong diberi uang.”
Hakim Ketua meminta saksi bersama Tim Jaksa dan Pembela, maju ke meja hakim, untuk sama-sama melihat barang bukti berupa uang dalam dan amplop, serta kaos putih bergambar Sudirman-Ida sebagai Paslon Pilgub Jateng nomor dua.
Tampak hadir di kursi pengunjung, Anggota Panwaslu Wonogiri Isnawati dan Joko Kiswanto.(suarabaru.id/bp)