blank
Wakil Bupati Edy Santosa (kiri) menyerahkan potongan tumpeng kepada Kapolres AKBP Robertho Pardede, saat berlangsung ritual doa bersama di kantor KPU Wonogiri.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Gelar ritual doa bersama dan kasus dugaan pelanggaran kampanye serta praktik money politics (politik uang), mewarnai hari tenang menjelang hari H pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di Kabupaten Wonogiri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Selasa malam (26/6) menggelar doa bersama. Bersamaan itu, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Wonogiri, mengusut laporan dugaan kasus pelanggaran kampanye di hari tenang dan praktik money politics (politik uang).
Ritual doa bersama, digelar di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri, dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Edy Santosa, Ketua DPRD Setyo Sukarno, Kapolres AKBP Robertho Pardede, Dandim 0728 Letkol (Inf) M Heri Amrulloh bersama jajaran Forkompinda. Juga hadir Kepala Satpol-PP Wonogiri Waluyo dan Kepala Kantor Kesbangpol Wonogir, Sulardi bersama para pejabar utama Polres Wonogiri, pimpinan dinas serta instansi terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonogiri pimpinan Ustadz Sutopobroto, tim sukses masing-masing Paslon beserta pengurus Parpol pengusungnya, dan Panwas Wonogiri pimpinan Ali Mahbub serta tokoh masyarakat.
Mewakili Bupati, Wabup Edy Santosa, berkenan memotong tumpeng untuk diserahkan kepada Kapolres AKBP Robertho Pardede, disertai harapan agar pelaksanaan Pilgub Jateng 2018 di Kabupaten Wonogiri, sejak awal sampai dengan akhir, nantinya dapat berjalan aman, tertib, nyaman, damai, kondusif, dan terjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir, dalam sambutannya berharap, kemenangan Pilgub pada pesta demokrasi Rabu (27/6), hendaknya jangan dipahami secara sempit terbatas sebagai kemenangan pasangan calon (Paslon) semata. ”Hendaknya dapat dipahami sebagai kemenangan milik seluruh warga masyarakat di Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, dua orang warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, yakni I (50) dan F (65), dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran kampanye di hari tenang dan praktik politik uang. Hari Selasa (26/6), keduanya menjalani pemeriksaan di kantor Panwas Kabupaten Wonogiri. Untuk memutuskan apakan kasus ini nantinya layak dilanjutkan ke pengadilan, masih menunggu keputusan Panwas bersama tim Gakkumdu.
Ketua Panwas Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, menyatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi. Ketika diperiksa, kedua terlapor membantah melakukan kampanye di hari tenang dan praktik money poltics. Keduanya menyatakan tidak terlibat dengan Paslon Gubernur. Kegiatan membagi-baikan uang, itu dilakukan tidak berkait dengan Pilgub, seba sebagai bentuk memberikan kepedulian kepada warga miskin.
Uang yang dibagikan, bukan money politics, tapi uang zakat mall untuk warga miskin. Terkait barang bukti kaos bergambar Paslon Gubernur, terlapor menyatakan lupa dari siapa yang memberinya. Ketika ibu-ibu datang ke rumah terlapor, di kursi ada kaos Paslon nomor urut dua, yang ketika ada warga meminta, dipersilahkan mengambilnya.
Sebanyak 10 kaos bergambar Paslon nomor urut 2, berikut uang yang diwadah dalam 30 amplop, masing-masing berisi lembaran Rp 50 ribuan, diamankan sebagai barang bukti. Terlapor menjelaskan, kalau dirinya ikut peduli menambah empat amplop lagi yang berisi uang dengan nominal yang sama.
Rencananya, hari Kamis (28/6) besok, Panwas bersama aparat penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian, akan ke Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, untuk klarifikasi terhadap saksi lain, dalam upaya mempercepat proses pemeriksaan model jemput bola. Pemeriksaan ditargetkan akan selesai Jumat (29/6). Kedua terlapor manakala terbukti, akan dijerat dengan dua pasal pelanggaran Pemilu. Yakni pasal tentang kampanye diluar jadwal, yang ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 1 Juta. Berikut Pasal 18 a tentang money politik, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(suarabaru.id/bp)