blank
Barang bukti sabu-sabu, SMNet.Com/dok

 

MAGELANG- Diduga  sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, B (44) yang bekerja sebagai sopir ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang ditangkap Satnarkoba Polres Magelang Kota.

Tersangka penduduk Kampung Jeksaan, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, ditangkap di tempat kerjanya.

‘’Tersangka B ini kami tangkap di halaman Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang,  yang jaraknya sekitar 100 meter dari Mapolres Magelang Kota,’’ kata Kapolres Magelang Kota , AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Kasat Narkoba, AKP Prasetyo Budianto , Selasa (24/4).

Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersangka B  dilakukan  pada 11 April 2018. Berawal ketika Satnarkoba Polres Magelang Kota pada hari yang sama  menangkap tersangka lain, yakni  A (35) warga Muntilan, Kabupaten Magelang,  di sebuah anjungan tunai mandiri ( ATM) di Jalan Tentara Pelajar, Kota Magelang.

Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat seberat 0,38 gram yang disimpan di helm  yang dipakainya. Dari keterangan A diketahui sabu-sabu dibeli dari B warga Kampung Jeksaan.

‘’Kami kemudian  mendatangi rumah B di Kampung Jeksaan. Tapi saat itu tersangka B sedang dinas di kantornya yang lokasinya dekat dengan Mapolres Magelang Kota. Saat itu pula kami jemput tersangka B di  halaman kantor Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang yang juga digunakan sebagai Pos Satpol PP Kota Magelang,’’ ujarnya.

Saat ditangkap , tersangka B tidak berkutik karena di dalam saku celana  yang dipakainya ditemukan  sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Setelah itu, petugas Sat Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penggeledahan di rumah  tersangka yang lokasinya  di samping barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang. Di rumah tersangka B, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap ( bong) yang diduga sering digunakan oleh tersangka B.

‘’Selain diduga sebagai pengedar, tersangka B ini juga  dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan I tersebut. Karena dari tes urine hasilnya ternyata positif,’’ tuturnya.

Prasetyo menambahkan, saat dimintai keterangan, tersangka B mengaku sudah memakai sabu-sabu sejak dua tahun lalu saat bekerja di Jakarta. Kemudian B pindah ke Kota Magelang dengan tujuan baik, yakni ingin sembuh dari ketergantungan pada narkoba. Ternyata tidak bisa, bahkan ketagihan dan kerap memakainya.

‘’Dia juga mengedarkan ke sejumlah orang, salah satunya tersangka A yang kami tangkap tersebut,’’ terangnya. (SMNet.Com/dh)