<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>izin Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/izin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Aug 2025 11:23:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>izin Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/03/peternakan-dan-budidaya-babi-hukumnya-haram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 11:23:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Peternakan Babi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488140</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Termasuk memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram, serta membantu, mendukung, dan memasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya juga haram. Pernyataan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/03/peternakan-dan-budidaya-babi-hukumnya-haram">Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.</p>
<p>Termasuk memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram, serta membantu, mendukung, dan memasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya juga haram.</p>
<p>Pernyataan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/langsung-bebas-65-narapidana-di-jawa-tengah-terima-amnesti">Langsung Bebas! 65 Narapidana di Jawa Tengah Terima Amnesti </a></strong></p>
<p>Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, disaksikan Ketua Dewan Petimbangan Drs KH Ali Mufiz dan para pengurus, pada Jumat (1/8/2025).</p>
<p>Dalam rapat khusus di Gedung KH MA Sahal Mahfudh, Jalan Pandanaran 126, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara, Dr KH Mashudi MAg menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan, tentang rencana pendirian peternakan babi di wilayahnya oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Drs KH Ali Mufiz MPA, para Ketua Komisi dan Komisi Fatwa, diminta menyampaikan pendapat dan pandanganya tentang masalah ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/hati-hati-di-jalan-agar-tidak-kena-sasaran-anak-jalanan">Hati-hati di Jalan, Agar Tidak Kena Sasaran Anak Jalanan</a></strong></p>
<p>Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, kemudian menyampaikan dasar-dasar hukum hukum babi, mulai dari Alquran, hadist dan pendapat para ulama terdahulu.</p>
<p>&#8221;Babi adalah hewan haram dan najis, yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,&#8221; tegas dia.</p>
<p>Karena itu, MUI Jateng merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. MUI juga mengajak ormas dan umat Islam, menolak berdirinya usaha peternakan babi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/sanggar-candi-joglo-semar-tampilkan-tari-tradisional-di-expo-koperasi-grobogan">Sanggar Candi Joglo Semar Tampilkan Tari Tradisional di Expo Koperasi Grobogan</a></strong></p>
<p>&#8221;Fatwa ini berlaku tidak hanya di Jepara, tetapi di seluruh wilayah Jateng. Umat harus dilindungi,&#8221; tegas Kiai Darodji.</p>
<p>Menurutnya, MUI mengemban tiga fungsi utama khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Ketiganya menjadi fondasi dalam menjalankan peran keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan.</p>
<p>Ditambahkan Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyiddin MAg, hukum keharaman babi sudah di-nash (ditetapkan dengan tegas) dalam Alquran dan hadits. Masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritas Muslim, dan tingkat religiusitasnya tinggi, telah menyatakan penolakannya terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-grobogan-agustus-2025-cek-di-sini">Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Grobogan Agustus 2025, Cek di Sini!</a></strong></p>
<p>&#8221;Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Provinsi tanggal 12 Juli 2025, menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi, di wilayah Kabupaten Jepara,&#8221; ungkap Kiai Muhyiddin.</p>
<p>Surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara, perlu segera diberikan jawaban hukum.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/03/peternakan-dan-budidaya-babi-hukumnya-haram">Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Pendirian Hotel Wanasaba Masih Dipertanyakan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/17/izin-pendirian-hotel-wanasaba-masih-dipertanyakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 12:36:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Dipertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Wanasaba]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[Pendirian Hotel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465820</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID) &#8211; Izn pendirian Hotel Wanasaba di bekas bangunan Hotel Parama di Jalan Ahmad Yani No 112 Wonosobo kini masih dipertanyakan banyak pihak. Karena izin yang ada seperti IMB dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan (UPL), diterbitkan tahun 2020. Sementara proses pembangunan hotel baru itu berlangsung pada tahun 2025. Selain [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/17/izin-pendirian-hotel-wanasaba-masih-dipertanyakan">Izin Pendirian Hotel Wanasaba Masih Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Izn pendirian Hotel Wanasaba di bekas bangunan Hotel Parama di Jalan Ahmad Yani No 112 Wonosobo kini masih dipertanyakan banyak pihak.</p>
<p>Karena izin yang ada seperti IMB dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan (UPL), diterbitkan tahun 2020. Sementara proses pembangunan hotel baru itu berlangsung pada tahun 2025.</p>
<p>Selain itu, izin analisis dampak lingkungan (Amdal), izin operasional, gangguan, izin usaha hotel/penginapan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya juga belum ada.</p>
<figure id="attachment_465823" aria-describedby="caption-attachment-465823" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-465823" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250317-WA0040-400x259.jpg" alt="" width="400" height="259" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250317-WA0040-400x259.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250317-WA0040-150x97.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250317-WA0040-300x194.jpg 300w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250317-WA0040.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-465823" class="wp-caption-text">Perwakilan Managemen Hotel Wanasaba ketika hadir di Kantor Satpol PP Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka</figcaption></figure>
<p>Demikian yang di bahas dalam pertemuan antara pihak perwakilan managemen Hotel Wanasaba, unsur masyarakat dan Kepala Satpol PP di Kantor Satpol PP setempat, Senin (17/3/2025). Pertemuan difasilitasi Kasat Pol PP Wonosobo, Sumekto HK.</p>
<p>Perwakilan Managemen Hotel Wanasaba Hery mengakui jika IMB, UKL-UPL masih menggunakan dokumen yang terbit di tahun 2020 lalu. Semula pembangunan hotel baru tersebut akan dimulai tahun 2020, tapi karena ada pandemi Covid-19, pembangunan hotel batal dilakukan tahun itu.</p>
<p>&#8220;Ya betul, Hotel Wanasaba akan berdiri di bekas bangunan Hotel Parama yang sudah dibongkar. Hotel berdiri di atas tanah seluas 5.728 meter dan rencananya dibangun 7 lantai dengan 46 kamar,&#8221; ujar Heri yang juga mantan karyawan Hotel Parama Wonosobo itu.</p>
<p>Sementara perwakilan masyarakat mempertanyakan izin pendirian hotel belum diperbaharui tapi pembangunan hotel sudah berjalan. Kini pihak kontraktor tengah mengawali pembangunan lantai dasar dan pemasangan tiang cor.</p>
<p>&#8220;Mestinya sebelum hotel dibangun, semua perijinan sudah ada. Sehingga tidak ada pihak yang mempertanyakan legalitas ijin pendirian hotel tersebut. Selain itu, dalam proses pembangunan mestinya juga melibatkan pengusaha lokal,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Harus Berijin</strong></p>
<p>Kasat Pol PP Wonosobo Sumekto HK menjelaskan, untuk mendirikan hotel, pemilik perlu mengurus beberapa jenis izin. Yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Operasional. Selain itu, sertifikasi usaha pariwisata juga penting untuk membangun citra bisnis yang profesional.</p>
<p>&#8220;Jenis izin yang diperlukan untuk mendirikan hotel, yakni<br />
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha di bidang pariwisata, termasuk perhotelan, yang membuktikan usaha telah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat legalitas,&#8221; bebernya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/17/izin-pendirian-hotel-wanasaba-masih-dipertanyakan">Izin Pendirian Hotel Wanasaba Masih Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Respons Walubi Jawa Tengah Soal Pemerintah Bagi-bagi Tambang ke Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/10/respons-walubi-jawa-tengah-soal-pemerintah-bagi-bagi-tambang-ke-ormas-keagamaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 08:24:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[walubi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419101</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Jawa Tengah memberikan respons soal jatah tambang yang bakal dibagi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia. Untuk diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang ormas keagamaan untuk mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/10/respons-walubi-jawa-tengah-soal-pemerintah-bagi-bagi-tambang-ke-ormas-keagamaan">Respons Walubi Jawa Tengah Soal Pemerintah Bagi-bagi Tambang ke Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Jawa Tengah memberikan respons soal jatah tambang yang bakal dibagi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.</p>
<p>Untuk diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang ormas keagamaan untuk mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).</p>
<p>IUPK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Secara rinci PP tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah diteken Presiden pada 30 Mei 2024.</p>
<p>Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Harsono menanggapi adanya peraturan baru soal izin tambang untuk ormas keagamaan yang diorbitkan oleh Jokowi itu.</p>
<p>“Kita harus pelajari dulu, sampai mana? baru kita akan ambil langkah,” kata dia dihubungi awak media, Senin 10 Juni 2024.</p>
<p>Walubi Jawa Tengah, kata Tanto Harsono, belum ambil sikap apakah akan menerimanya atau sebaliknya menolak.</p>
<p>“Saya masih banyak kegiatan (usai Waisak), jadi memang belum mempelajarinya (IUPK) itu,” kata dia.</p>
<p>Mengenai akan melirik sektor tambang apa di Jawa Tengah, Tanto Harsono mengatakan belum ada keputusan apapun.</p>
<p>“Kita <em>sih</em> belum detail (membaca IUPK). Saya masih di Candi Borobudur belum pulang. Nanti kalau sampai kantor lihat surat-surat masuk baru kita akan pelajari,” ucap dia.</p>
<p>Tanto Harsono menjelaskan soal adanya informasi-informasi yang masuk ke Walubi maka akan diputuskan oleh pimpinan pusat.</p>
<p>“Biasanya kalau info seperti itu kita akan lempar ke (Walubi) pusat, nanti pusat yang akan mengambil keputusan,” katanya.</p>
<p>Sejauh ini, kata Tanto Harsono, Walubi Jawa Tengah dan pusat belum dalam tahap obrolan mengenai izin pengelolaan tambang dari pemerintah tersebut.</p>
<p>“Karena kita baru menyelesaikan Waisak semua saat ini. Jadi belum tahu akan mempertimbangkannya seperti apa. Kita harus pelajari dahulu,” tutur Tanto Harsono.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/10/respons-walubi-jawa-tengah-soal-pemerintah-bagi-bagi-tambang-ke-ormas-keagamaan">Respons Walubi Jawa Tengah Soal Pemerintah Bagi-bagi Tambang ke Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tak Bersertifikat Laik Fungsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/17/gedung-karaoke-new-orange-di-tegal-tak-bersertifikat-laik-fungsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jan 2024 03:26:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=393940</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengungkapkan gedung tempat hiburan karaoke New Orange yng terbakar dan menewaskan enam orang tidak memiliki sejumlah persyaratan gedung yang aman. Padahal seharusnya, pihak pemilik harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF) maupun  persetujuan bangunan gedung (PBG). &#8220;Dua hal ini sifatnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/17/gedung-karaoke-new-orange-di-tegal-tak-bersertifikat-laik-fungsi">Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tak Bersertifikat Laik Fungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengungkapkan gedung tempat hiburan karaoke New Orange yng terbakar dan menewaskan enam orang tidak memiliki sejumlah persyaratan gedung yang aman.</p>
<p>Padahal seharusnya, pihak pemilik harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF) maupun  persetujuan bangunan gedung (PBG). &#8220;Dua hal ini sifatnya wajib dan krusial bagi sebuah bangunan gedung. Untuk karaoke Orange yang di belakang belum ada,&#8221; tandasnya, Selasa (16/1/2024)</p>
<p>Dari hasil pengecekan dan pemantauan pasca terjadinya kebakaran, menurut Heru tidak ditemukan jalur untuk evakuasi atau tangga darurat bila terjadi musibah. Akibatnya, pelaksanaan evakuasi korban mengalami kesulitan, bahkan terpaksa harus membobol tembok di lantai dua.</p>
<p>Heru menambahkan, sejak awal bangunan gedung karaoke tersebut memang sudah bermasalah, karena tidak tidak memiliki PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk bangunan bagian depan PBG diurus pada 2019-2020 lalu. Namun pengelola kemudian membangun ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa mengurus izin PBG dan SLF.</p>
<p>&#8220;Proses penambahan ruangan bagian belakang yang terbakar itu, tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi,&#8221; ucap Heru.</p>
<p>Seperti diketahui, kebakaran gedung karaoke New Orange pada Senin (15/1) lalu menyebabkan 6 orang LC atau pemandu lagu meninggal dunia di lokasi. Sementara belasan lainnya harus dirawat di rumah sakit. Diduga mereka mengalami sesak nafas akibat banyak menghirup gas CO2 dari asap yang memenuhi gedung.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/17/gedung-karaoke-new-orange-di-tegal-tak-bersertifikat-laik-fungsi">Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tak Bersertifikat Laik Fungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menunggak Pajak, Tower BTS Jalan Metro Tegal Terancam Disegel</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/09/menunggak-pajak-tower-bts-jalan-metro-tegal-terancam-disegel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Sep 2023 01:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[nunggak]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=366084</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Keberadaan menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Metro, Gang Sinta, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang dipersoalkan warga sekitar ternyata menunggak pajak 2 tahun dan terancam disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya membenarkan BTS [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/09/menunggak-pajak-tower-bts-jalan-metro-tegal-terancam-disegel">Menunggak Pajak, Tower BTS Jalan Metro Tegal Terancam Disegel</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Keberadaan menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Metro, Gang Sinta, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang dipersoalkan warga sekitar ternyata menunggak pajak 2 tahun dan terancam disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.</div>
<div></div>
<div>Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya membenarkan BTS tersebut menunggak pajak 2 tahun. &#8220;Tower BTS di Jalan Metro, milik PT Towerindo Konvergensi, berdasarkan catatan menunggak retribusi menara telekomunikasi, selama dua tahun, sejak 2022 hingga 2023,&#8221; kata Heru, Jumat (8/9/2023).</div>
<div></div>
<div>Surat tagihan kata Heri sudah dilayangkan. Tetapi hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pengelola tower. Heru menegaskan, rencananya tower tersebut, akan disegel, agar pengelola dapat menyelesaikan kewajiban retribusi, kepada pemerintah.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Kita akan laminating surat tagihan, kita tempelkan, kita gembok dan pasang banner, bahwa pengelola tower belum membayar retribusi,&#8221; terangnya.</div>
<div></div>
<div>Heru berharap, vendor bisa menyampaikan kepada pengelola tower. &#8220;Penyegelan juga akan dilakukan, pada sejumlah tower yang menunggak pembayaran retribusi,&#8221; ujar Heru.</div>
<div></div>
<div>DPUPR mencatat, jumlah tower di Kota Tegal, mencapai 68 unit. Dari jumlah itu, DPUPR ditarget retribusi, sebesar Rp 150 juta per tahun.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Hingga saat ini, baru Rp 40 juta atau sekitar 30 persen. Kita terus optimalkan, agar seluruhnya bisa segera melakukan kewajiban, dan membantu pendapatan asli daerah atau PAD,&#8221; harap Heru.</div>
<div></div>
<div><strong>Sutrisno</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/09/menunggak-pajak-tower-bts-jalan-metro-tegal-terancam-disegel">Menunggak Pajak, Tower BTS Jalan Metro Tegal Terancam Disegel</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/04/puluhan-warga-tolak-perpanjangan-izin-tower-bts</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 11:36:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=364918</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Puluhan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menolak perpanjangan izin tower Base Transceiver Station MP SH(BTS) di wilayahnya. &#8220;Kami menolak perpanjangan izin tower BTS, karena warga takut dampak radiasi dan warga khawatir apabila ada angin kencang tower roboh,&#8221; kata koordinator warga, Mersi Raharjo (40) di lokasi, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/04/puluhan-warga-tolak-perpanjangan-izin-tower-bts">Puluhan Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Puluhan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menolak perpanjangan izin tower Base Transceiver Station MP SH(BTS) di wilayahnya.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Kami menolak perpanjangan izin tower BTS, karena warga takut dampak radiasi dan warga khawatir apabila ada angin kencang tower roboh,&#8221; kata koordinator warga, Mersi Raharjo (40) di lokasi, Senin (4/9/2023).</div>
<div></div>
<div>Menurut Mersi, keberadaan tower tersebut sudah sejak 11 tahun lalu. &#8220;Warga khawatir karena tower sudah berdiri lama di tengah pemukiman, karenanya warga takut roboh,&#8221; terang Mersi.</div>
<div></div>
<div>Selain khawatir roboh, penolakan warga karena belum dapat kompensasi dari pihak tower. &#8220;Kami tidak diajak musyawarah saat akan perpanjangan, tiba-tiba dengar sudah diperpanjang pada 24 Juli 2023 lalu,&#8221; ujarnya.</div>
<div></div>
<div>Mersi mengaku saat izin pertama 11 tahun yang lalu warga sekitar mendapatkan kompensasi beragam. Untuk ring satu atau terdekat dengan lokasi tower ada yang mendapat Rp 10 juta, ada juga Rp 5 juta per kepala keluarga.</div>
<div></div>
<div>Jumlah warga yang terdampak dan terdekat dengan lokasi tower ada 26 KK, dan hingga saat ini belum mendapat kompensasi. &#8220;Intinya tuntutan warga minta adanya kompensasi perpanjangan izin tower. Warga juga minta surat pernyataan yang isinya sepuluh tahun yang akan datang untuk tidak perpanjang lagi,&#8221; pungkas Mersi.</div>
<div></div>
<div>Aksi damai warga di lokasi tower mendapat pengawalan beberapa personel dari Polsek Tegal Barat. Tak lama kemudian warga yang kebanyakan Emak-emak membubarkan diri dengan tertib.</div>
<div></div>
<div>Secara terpisah, Camat Tegal Barat, Edy Sudirman saat dikonfirmasi mengaku belum tahu persoalan itu. &#8220;Lebih jelasnya langsung ke lurahnya saja. Karena sampai detik ini saya yang merupakan camat baru belum tahu informasinya,&#8221; singkat Edy.</div>
<div></div>
<div><strong>Sutrisno</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/04/puluhan-warga-tolak-perpanjangan-izin-tower-bts">Puluhan Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gandeng Dekranasda dan OPD, DPMPTSP Genjot Legalisasi Izin Berusaha</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/22/gandeng-dekranasda-dan-opd-dpmptsp-genjot-legalisasi-izin-berusaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 16:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=361803</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggenjot pelaku usaha di kota Pekalongan untuk melengkapi legalitas usaha mereka dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sosialisasi implementasi perizinan berusaha  berbasis risiko, bertempat di hotel Howard Johnson setempat, selama 3 hari sejak Selasa (22/8/2023) hingga Kamis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/22/gandeng-dekranasda-dan-opd-dpmptsp-genjot-legalisasi-izin-berusaha">Gandeng Dekranasda dan OPD, DPMPTSP Genjot Legalisasi Izin Berusaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggenjot pelaku usaha di kota Pekalongan untuk melengkapi legalitas usaha mereka dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sosialisasi implementasi perizinan berusaha  berbasis risiko, bertempat di hotel Howard Johnson setempat, selama 3 hari sejak Selasa (22/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023).</div>
<div></div>
<div>Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengatakan bahwa sasaran sosialisasi atau bimbingan teknis kali ini adalah pelaku usaha /UMKM sektor perdagangan, perindustrian, kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang maupun perikanan sebagai bentuk sinergi pemerintah kota Pekalongan dengan stakeholder dan pelaku usaha. Beno mengatakan kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan investasi penanaman modal di kota Pekalongan.</div>
<div></div>
<div>Setelah pelaku usaha mempunyai NIB artinya legalitas usahanya sudah ada, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, Beni mendorong untuk melaporkan kegiatan usaha dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.</div>
<div></div>
<div>“Dari laporan ini akan diketahui capaian nilai realisasi investasi di kota Pekalongan diharapkan investasi di kota pekalongan lebih meningkat lagi dan dapat mengundang investor dari lokal maupun luar kota bisa menanamkan investasi disini karena aman nyaman ramah dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.</div>
<div></div>
<div>Sementara itu, hadir sebagai narasumber ketua Dekranasda Kota Pekalongan, Inggit Soraya mengapresiasi sosialisasi implementasi perizinan berusaha  berbasis risiko. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan kali pertama Dekranasda kota Pekalongan bersinergi dengan DPMPTSP, “Selama ini kami bersinergi hanya dengan Dindagkop-UKM, Dinperinaker serta Dinparbudpora. Alhamdulillah hari ini bersinergi dengan DPMPTSP mengenai perizinan usaha,” tuturnya.</div>
<div></div>
<div>Dikatakan Inggit, di tahun 2023 Dekranasda menaungi 148 UMKM dengan rincian sektor batik 119 UMKM, craft 28 dan  kain tie dye 1 UMKM. Hingga saat ini UMKM binaan Dekranasda masih membutuhkan pendampingan, Inggit berharap dengan adanya sinergi dengan DPMPTSP, dapat memudahkan pelaku usaha mengurus NIB.</div>
<div></div>
<div><strong>Nur Muktiadi</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/22/gandeng-dekranasda-dan-opd-dpmptsp-genjot-legalisasi-izin-berusaha">Gandeng Dekranasda dan OPD, DPMPTSP Genjot Legalisasi Izin Berusaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Industri Rumahan Diimbau Cantumkan PIRT dan Label Halal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/22/industri-rumahan-diimbau-cantumkan-pirt-dan-label-halal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jul 2022 22:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[pirt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=266269</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Tak dipungkiri bahwa salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya produk usaha tersebut pada dinas terkait. Konsumen tentunya akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukannya 15 digit nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga). PIRT (Perizinan Produksi Industri [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/industri-rumahan-diimbau-cantumkan-pirt-dan-label-halal">Industri Rumahan Diimbau Cantumkan PIRT dan Label Halal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tak dipungkiri bahwa salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya produk usaha tersebut pada dinas terkait. Konsumen tentunya akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukannya 15 digit nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga). PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.</p>
<p>Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melalui Penyuluh Perindustrian Muda, Muhamad Wahyu mengungkapkan bahwa, untuk kebijakan penerbitan perizinan Industri Kecil Menengah (IKM) saat ini sudah diperbaharui semua dan sudah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha, termasuk dalam sektor industri makanan dan minuman yang tergolong risiko rendah dan tidak sulit dalam mengurusnya, dengan hanya memperbaharui data.</p>
<p>Menurut dia, saat ini pemerintah terus gencar mengajak para pelaku IKM untuk menumbuhkan kesadaran mereka akan pentingnya pengawasan serta sertifikat halal di produknya sekaligus menjamin kelangsungan produknya di pasaran. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal, mereka juga perlu mengurus nomor PIRT. Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggungjawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang dijualnya. Setelah itu, ketika produk diedarkan, produk pangan tersebut nantinya akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di dinas terkait.</p>
<p>“Sebab, jika sudah ada PIRT sebagai bentuk legalitasnya sudah ada, maka mempermudah tindaklanjutnya. Kalau belum ada PIRT, maka untuk mendapatkan label halal bakal sulit (tidak keluar). Untuk mengurus PIRT di perizinan gratis, yang berbayar adalah pada saat di Labkesda untuk pengujian sampel terkait ada tidaknya bakteri ekoli, uji kelayakan, dan sebagainya. Setelah hasil uji labnya keluar dan mereka membayar, baru mereka bisa mengurus di perizinannya,” ucap Wahyu, saat ditemui di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, Kamis (21/7/2022).</p>
<p>Adapun syarat agar produsen industri rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, diantaranya melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan, pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan 3 lembar, Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.</p>
<p>Kemudian surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan, data produk makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi, menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. “Selama persyaratannya sudah terpenuhi, maka prosesnya tidak akan lama, paling sekitar dua hari sudah beres,” tandasnya.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/industri-rumahan-diimbau-cantumkan-pirt-dan-label-halal">Industri Rumahan Diimbau Cantumkan PIRT dan Label Halal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Kapal Menumpuk di Pelabuhan Tegal, Nelayan Rugi Besar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/22/ratusan-kapal-menumpuk-di-pelabuhan-tegal-nelayan-rugi-besar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jan 2022 15:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[nellayang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=227069</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menginstruksikan kapal-kapal putar balik ke darat untuk mengurus Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Kapal-kapal yang sedang berlabuh di laut dioperasi, akibatnya terjadi penumpukan ratusan di Pelabuhan Kota Tegal. Penumpukan di pelabuhan Kota Tegal, mengakibatkan beberapa kapal mengalami kerusakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/22/ratusan-kapal-menumpuk-di-pelabuhan-tegal-nelayan-rugi-besar">Ratusan Kapal Menumpuk di Pelabuhan Tegal, Nelayan Rugi Besar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menginstruksikan kapal-kapal putar balik ke darat untuk mengurus Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Kapal-kapal yang sedang berlabuh di laut dioperasi, akibatnya terjadi penumpukan ratusan di Pelabuhan Kota Tegal.</p>
<p>Penumpukan di pelabuhan Kota Tegal, mengakibatkan beberapa kapal mengalami kerusakan bahkan ada yang tenggelam. &#8220;Kapal saya berangkat berlayar dua bulan baru pulang mendarat. Kini baru seminggu dilaut dioperasi disuruh pulang ke daratan untuk mengurus ijin SIKPI. Akibatnya kita mengalami kerugian sedikitnya Rp 700 juta,&#8221; kata Pemilik Kapal Yusuf Baihaqi warga Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal, Sabtu (22/1/2022).</p>
<figure id="attachment_227071" aria-describedby="caption-attachment-227071" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-227071" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/Kapal2-400x251.jpg" alt="" width="400" height="251" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/Kapal2-400x251.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/Kapal2-150x94.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/Kapal2.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-227071" class="wp-caption-text">KARAM &#8211; Karyono berusaha mengangkat kapal Arad miliknya yang karam akibat terhimpit kapal besar. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Yusuf berharap pengurusan perizinan bisa dipercepat agar para nelayan tidak mengalami kerugian yang semakin besar,&#8221; ujar Yusuf.</p>
<p>Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto menyampaikan, dalam waktu 10 hari, pemilik kapal-kapal yang sedang melaut harus kembali daratan untuk mengurus perizinan. Atas instruksi tersebut maka para pemilik kapal, nahkoda berduyun-duyun pulang ke daratan Tegal sehingga kapal menumpuk di Pelabuhan Jongor maupun Pelabuhan Pelindo. &#8220;Sekira 600 kapal menumpuk di Pelabuhan Jongor dan Pelabuhan Pelindo menunggu proses perizinan sesuai atau yang diinstruksikan oleh KKP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Eko menjelaskan, dalam kondisi kapal saling berhimpitan, dihantam ombak hingga badan kapal saling berbenturan akibatnya beberapa kapal mengalami kerusakan bahkan kapal Arad milik Karyono (50) warga Jalan Layang, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal bocor dan tenggelam.</p>
<p>&#8220;Kapal Arad milik Karyono terhimpit di antara kapal-kapal besar lainnya hingga saat berbenturan mengalami pecah dan kebocoran pada lambung kapal hingga tenggelam,&#8221; ungkap Eko.</p>
<p>Akibat kerusakan kapalnya Karyono mengalami kerugian jutaan rupiah. &#8220;Kapal berusaha kita angkat dulu, nanti kalau ada uang kita perbaiki pelan-pelan,&#8221; kata Karyono.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, ratusan nelayan melakukan aksi protes karena mereka tidak bisa melaut dua hari sempat memblokir Jalan Lingkar Utara beberapa menit.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/22/ratusan-kapal-menumpuk-di-pelabuhan-tegal-nelayan-rugi-besar">Ratusan Kapal Menumpuk di Pelabuhan Tegal, Nelayan Rugi Besar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPUPR Kota Tegal, Pasang Papan Peringatan di Lokasi Proyek Perumahan Alhamra Riverside</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/06/22/dpupr-kota-tegal-pasang-papan-peringatan-di-lokasi-proyek-perumahan-alhamra-riverside</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/06/22/dpupr-kota-tegal-pasang-papan-peringatan-di-lokasi-proyek-perumahan-alhamra-riverside#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 22:50:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=178777</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal bersama Satpol PP Kota Tegal akhirnya memperingatkan pengembang perumahan Alhamra Riverside untuk tidak melakukan kegiatan dengan memasang papan peringatan ancaman pidana. Pada papan peringatan tertera, Perda 1 Tahun 2021 pada pasal 86 Perda 1 Tahun 2021 tentang perizinan berbunyi sebagai berikut, sebagai pelaksanaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/22/dpupr-kota-tegal-pasang-papan-peringatan-di-lokasi-proyek-perumahan-alhamra-riverside">DPUPR Kota Tegal, Pasang Papan Peringatan di Lokasi Proyek Perumahan Alhamra Riverside</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>) &#8211;</strong> Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal bersama Satpol PP Kota Tegal akhirnya memperingatkan pengembang perumahan Alhamra Riverside untuk tidak melakukan kegiatan dengan memasang papan peringatan ancaman pidana.</p>
<figure id="attachment_178779" aria-describedby="caption-attachment-178779" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-178779" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_-400x294.jpg" alt="" width="400" height="294" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_-400x294.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_-150x110.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_2021-06-22-05-42-36-993_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-178779" class="wp-caption-text">PERINGATAN &#8211; DPUPR dan Satpol PP Kota Tegal memasang papan peringatan di lokasi proyek perumahan yang dilaksanakan pengembang Alhamra Riverside Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Pada papan peringatan tertera, Perda 1 Tahun 2021 pada pasal 86 Perda 1 Tahun 2021 tentang perizinan berbunyi sebagai berikut, sebagai pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, setiap orang wajib meiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.</p>
<p dir="ltr">Ancaman pidana, sesuai pasal 128 ayat 1, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.</p>
<p dir="ltr">Sesuai pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.</p>
<p dir="ltr">Pihak pengembang Alhamra Riverside, Djuanda saat minta tanggapannya setelah lokasi proyek dipasang papan peringatan mengaku memberhentikan kegiatan pengurugan yang sedang berlangsung.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kegiatan pengurugan berjalan sekitar 4 hari. Ya kami mengikuti saja apa yang disampaikan kita berhentikan kegiatan pengurugan,&#8221; kata Djuanda yang mengaku sebagai sales.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya kegiatan pengurugan proyek perumahan yang dilakukan oleh pengembang Alhamra Riverside di wilayah Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Kaligangsa, Kota Tegal di pertanyakan soal izin yang belum keluar tapi sudah melakukan kegiatan.</p>
<p dir="ltr">Persoalan izin dipertanyakan oleh Ketua RW 07 Kelurahan Kaligangsa, Andri Widiastoro dan Dedy Nurochman dari Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS RI).</p>
<p dir="ltr">Dedy menyebutkan, keluar masuk truk membawa urugan dari jalur pantura menuju lokasi tidak ada petugas yang mengawasi dan mengatur sangat membahayakan warga.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang wajib dipenuhi pengembang seperti izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), izin pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin dari badan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin dampak lalulintas dan pengesahan site plan,&#8221; ungkap Dedy.</p>
<p dir="ltr">Camat Margadana, Kota Tegal, Cipto Darsono mengatakan, saat ada sosialisasi pihaknya berpesan kepada pengembang untuk proses pembangunan perumahan baru agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. &#8220;Saat itu saya pesan jangan ada pengurugan atau kegiatan sebelum izin keluar,&#8221; tutur Cipto Darsono.</p>
<p dir="ltr"><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/06/22/dpupr-kota-tegal-pasang-papan-peringatan-di-lokasi-proyek-perumahan-alhamra-riverside">DPUPR Kota Tegal, Pasang Papan Peringatan di Lokasi Proyek Perumahan Alhamra Riverside</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/06/22/dpupr-kota-tegal-pasang-papan-peringatan-di-lokasi-proyek-perumahan-alhamra-riverside/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>