SEMARANG (SUARABARU. ID) – Sebanyak 65 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI pada Sabtu (2/7/2025).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemberian keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti.
Disampaikan, para narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di Lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak Lapas.
“Dari total narapidana yang diusulkan, 65 diantaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Mardi, Minggu (3/8/2025).
Para mantan narapidana yang kini berstatus bebas menyambut keputusan ini dengan haru dan penuh syukur. Salah satu mantan narapidana dari Lapas Kelas I Semarang, mengaku tak menyangka akan kembali ke rumah lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Ini seperti mimpi. Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah,” kata Kusnun, terpidana perlindungan anak berkebutuhan khusus sambil menahan air mata.
Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius. Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif.
Langkah ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai Lapas/Rutan di Indonesia, serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
Ning S













