blank
Jalan Raya Borobudur-Salaman halus mulus dan menyenangkan. Tapi pada dinihari sering terjadi ancaman kejahatan. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Harus berhati-hati saat berada di jalan maupun di pinggir jalan, terutama pada dinihari. Seperti dialami korban AJ (19) warga Ngadirejo, Salaman, Kabupaten Magelang, mengalami luka parah pada mata kanannya dan tulang hidungnya patah, diduga akibat terkena lemparan batu anak jalanan.

Itu terjadi pada Sabtu (2/8/25) dinihari, sekitar pukul 01.15. Tepatnya di Jalan Sudirman Km 3, atau di pinggir jalan Salaman – Borobudur, Dusun Rejosari, depan Balaidesa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dilakukan oleh rombongan orang tidak dikenal.

Saksi kejadiannya antara lain Hananto (40) dan Gilang Pribadi 22) keduanya warga Ngadirejo, Kecamatan Salaman.

Kronologi kejadiannya, saat itu korban bersama saksi sedang membantu membuat dekorasi hajatan pernikahan di halaman Balaidesa Ngadirejo, Salaman. Korban mendengar suara rombongan sepeda motor dari arah Borobudur menuju Salaman. Semuanya berboncengan dan menyentuhkan standar samping motornya ke aspal jalan, sehingga keluar bunga apinya.

Merasa penasaran, saat itu korban melihat ke pinggir jalan. Beberapa saat kemudian rombongan yang diperkirakan menggunakan delapan sepeda motor tersebut, kembali dari arah Salaman menuju Borobudur.

Pada saat korban masih di pinggir jalan, dihampiri rombongan tersebut. Terjadilah penganiayaan berupa hantaman benda tumpul yang menyebabkan korban terjatuh. Selanjutnya rombongan kabur ke arah Borobudur.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, saat diminta konfirmasi hari ini (Minggu, 3/8/25) menjelaskan, kejadian itu pada Sabtu (2/8/25) dinihari sekitar pukul 01.15 WIB. Atas kejadian itu hari ini petugas Polresta Magelang sudah mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya masih di bawah umur.

Tersangka yang ditangkap berinisial Amh (16) pelajar salah satu SMP negeri di Magelang diduga berperan melempar batu ke arah korban dan mengenai kelopak mata kanan korban.

Tersangka kedua berinisial MF (16) pelajar salah satu SMK di Kabupaten Magelang, saat kejadian membawa senjata tajam corbek (senjata tajam berbentuk celurit besar).

Tersangka ketiga berinisial ZK (15) pelajar SMA Negeri di Magelang, saat kejadian diduga membawa celurit. “Itu tiga tersangka yang sudah kami amankan dan diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa sebuah celurit dan sebuah corbek. Mereka itu diamankan Minggu (3/8/25) sekitar pukul 03.30.

Menurut Kapolresta, para tersangka akan dijerat melanggar
Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Atas kejadian itu, dia bersama Bupati akan mengambil langkah komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang. Karena Pemerintah harus melindungi masa depan anak-anak di usia pelajar. Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak bosan-bosan melakukan pengawasan terhadap anaknya. “Itu aset bangsa yang harus kita jaga, agar tidak terjerumus ke perilaku-perilaku buruk. Sebagai korban maupun pelaku tindak pidana,” katanya.

Eko Priyono