blank
AKSI - Sejumlah warga melakukan aksi menolak perpanjangan izin tower BTS. (Foto: Sutrisno)
TEGAL (SUARABARU.ID) – Puluhan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menolak perpanjangan izin tower Base Transceiver Station MP SH(BTS) di wilayahnya.
“Kami menolak perpanjangan izin tower BTS, karena warga takut dampak radiasi dan warga khawatir apabila ada angin kencang tower roboh,” kata koordinator warga, Mersi Raharjo (40) di lokasi, Senin (4/9/2023).
Menurut Mersi, keberadaan tower tersebut sudah sejak 11 tahun lalu. “Warga khawatir karena tower sudah berdiri lama di tengah pemukiman, karenanya warga takut roboh,” terang Mersi.
Selain khawatir roboh, penolakan warga karena belum dapat kompensasi dari pihak tower. “Kami tidak diajak musyawarah saat akan perpanjangan, tiba-tiba dengar sudah diperpanjang pada 24 Juli 2023 lalu,” ujarnya.
Mersi mengaku saat izin pertama 11 tahun yang lalu warga sekitar mendapatkan kompensasi beragam. Untuk ring satu atau terdekat dengan lokasi tower ada yang mendapat Rp 10 juta, ada juga Rp 5 juta per kepala keluarga.
Jumlah warga yang terdampak dan terdekat dengan lokasi tower ada 26 KK, dan hingga saat ini belum mendapat kompensasi. “Intinya tuntutan warga minta adanya kompensasi perpanjangan izin tower. Warga juga minta surat pernyataan yang isinya sepuluh tahun yang akan datang untuk tidak perpanjang lagi,” pungkas Mersi.
Aksi damai warga di lokasi tower mendapat pengawalan beberapa personel dari Polsek Tegal Barat. Tak lama kemudian warga yang kebanyakan Emak-emak membubarkan diri dengan tertib.
Secara terpisah, Camat Tegal Barat, Edy Sudirman saat dikonfirmasi mengaku belum tahu persoalan itu. “Lebih jelasnya langsung ke lurahnya saja. Karena sampai detik ini saya yang merupakan camat baru belum tahu informasinya,” singkat Edy.
Sutrisno