WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Izn pendirian Hotel Wanasaba di bekas bangunan Hotel Parama di Jalan Ahmad Yani No 112 Wonosobo kini masih dipertanyakan banyak pihak.
Karena izin yang ada seperti IMB dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan (UPL), diterbitkan tahun 2020. Sementara proses pembangunan hotel baru itu berlangsung pada tahun 2025.
Selain itu, izin analisis dampak lingkungan (Amdal), izin operasional, gangguan, izin usaha hotel/penginapan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya juga belum ada.

Demikian yang di bahas dalam pertemuan antara pihak perwakilan managemen Hotel Wanasaba, unsur masyarakat dan Kepala Satpol PP di Kantor Satpol PP setempat, Senin (17/3/2025). Pertemuan difasilitasi Kasat Pol PP Wonosobo, Sumekto HK.
Perwakilan Managemen Hotel Wanasaba Hery mengakui jika IMB, UKL-UPL masih menggunakan dokumen yang terbit di tahun 2020 lalu. Semula pembangunan hotel baru tersebut akan dimulai tahun 2020, tapi karena ada pandemi Covid-19, pembangunan hotel batal dilakukan tahun itu.
“Ya betul, Hotel Wanasaba akan berdiri di bekas bangunan Hotel Parama yang sudah dibongkar. Hotel berdiri di atas tanah seluas 5.728 meter dan rencananya dibangun 7 lantai dengan 46 kamar,” ujar Heri yang juga mantan karyawan Hotel Parama Wonosobo itu.
Sementara perwakilan masyarakat mempertanyakan izin pendirian hotel belum diperbaharui tapi pembangunan hotel sudah berjalan. Kini pihak kontraktor tengah mengawali pembangunan lantai dasar dan pemasangan tiang cor.
“Mestinya sebelum hotel dibangun, semua perijinan sudah ada. Sehingga tidak ada pihak yang mempertanyakan legalitas ijin pendirian hotel tersebut. Selain itu, dalam proses pembangunan mestinya juga melibatkan pengusaha lokal,” tandasnya.
Harus Berijin
Kasat Pol PP Wonosobo Sumekto HK menjelaskan, untuk mendirikan hotel, pemilik perlu mengurus beberapa jenis izin. Yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Operasional. Selain itu, sertifikasi usaha pariwisata juga penting untuk membangun citra bisnis yang profesional.
“Jenis izin yang diperlukan untuk mendirikan hotel, yakni
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha di bidang pariwisata, termasuk perhotelan, yang membuktikan usaha telah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat legalitas,” bebernya.