
Di luar itu, lanjutnya, ada izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebuah izin yang harus dimiliki sebelum memulai pembangunan fisik hotel. Ada juga Izin operasional yang dikeluarkan setelah usaha memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi pelanggan.
“Sertifikasi usaha pariwisata juga harus ada. Sertifikasi ini membuktikan bahwa usaha pariwisata telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, misalnya sertifikasi bintang untuk hotel,” bebernya.
Terkait lingkungan, menurut Sumekto, pengusaha hotel musti mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), surat yang menyatakan pengelolaan lingkungan usaha. Juga sertifikat laik sehat yang menyatakan bahwa akomodasi telah memenuhi standar kesehatan lingkungan.
“Sedang izin Gangguan (HO) merupakan izin yang terkait dengan potensi gangguan yang mungkin timbul dari kegiatan usaha. Adapun izin usaha hotel dan penginapan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan/usaha hotel dan penginapan.
“Jika izin pendirian hotel belum lengkap atau malah tidak ada, maka pemerintah daerah bisa menghentikan proses pembangunan. Satpol PP selaku penegak Perda siap melakukan penertiban jika usaha yang didirikan tidak memenuhi persyaratan yang ada,” tandasnya.
Muharno Zarka