blank
PENYELIDIKAN - Petugas masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengungkapkan gedung tempat hiburan karaoke New Orange yng terbakar dan menewaskan enam orang tidak memiliki sejumlah persyaratan gedung yang aman.

Padahal seharusnya, pihak pemilik harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF) maupun  persetujuan bangunan gedung (PBG). “Dua hal ini sifatnya wajib dan krusial bagi sebuah bangunan gedung. Untuk karaoke Orange yang di belakang belum ada,” tandasnya, Selasa (16/1/2024)

Dari hasil pengecekan dan pemantauan pasca terjadinya kebakaran, menurut Heru tidak ditemukan jalur untuk evakuasi atau tangga darurat bila terjadi musibah. Akibatnya, pelaksanaan evakuasi korban mengalami kesulitan, bahkan terpaksa harus membobol tembok di lantai dua.

Heru menambahkan, sejak awal bangunan gedung karaoke tersebut memang sudah bermasalah, karena tidak tidak memiliki PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk bangunan bagian depan PBG diurus pada 2019-2020 lalu. Namun pengelola kemudian membangun ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa mengurus izin PBG dan SLF.

“Proses penambahan ruangan bagian belakang yang terbakar itu, tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi,” ucap Heru.

Seperti diketahui, kebakaran gedung karaoke New Orange pada Senin (15/1) lalu menyebabkan 6 orang LC atau pemandu lagu meninggal dunia di lokasi. Sementara belasan lainnya harus dirawat di rumah sakit. Diduga mereka mengalami sesak nafas akibat banyak menghirup gas CO2 dari asap yang memenuhi gedung.

Sutrisno