PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Tak dipungkiri bahwa salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya produk usaha tersebut pada dinas terkait. Konsumen tentunya akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukannya 15 digit nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga). PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melalui Penyuluh Perindustrian Muda, Muhamad Wahyu mengungkapkan bahwa, untuk kebijakan penerbitan perizinan Industri Kecil Menengah (IKM) saat ini sudah diperbaharui semua dan sudah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha, termasuk dalam sektor industri makanan dan minuman yang tergolong risiko rendah dan tidak sulit dalam mengurusnya, dengan hanya memperbaharui data.
Menurut dia, saat ini pemerintah terus gencar mengajak para pelaku IKM untuk menumbuhkan kesadaran mereka akan pentingnya pengawasan serta sertifikat halal di produknya sekaligus menjamin kelangsungan produknya di pasaran. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal, mereka juga perlu mengurus nomor PIRT. Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggungjawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang dijualnya. Setelah itu, ketika produk diedarkan, produk pangan tersebut nantinya akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di dinas terkait.
“Sebab, jika sudah ada PIRT sebagai bentuk legalitasnya sudah ada, maka mempermudah tindaklanjutnya. Kalau belum ada PIRT, maka untuk mendapatkan label halal bakal sulit (tidak keluar). Untuk mengurus PIRT di perizinan gratis, yang berbayar adalah pada saat di Labkesda untuk pengujian sampel terkait ada tidaknya bakteri ekoli, uji kelayakan, dan sebagainya. Setelah hasil uji labnya keluar dan mereka membayar, baru mereka bisa mengurus di perizinannya,” ucap Wahyu, saat ditemui di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, Kamis (21/7/2022).
Adapun syarat agar produsen industri rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, diantaranya melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan, pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan 3 lembar, Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Kemudian surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan, data produk makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi, menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. “Selama persyaratannya sudah terpenuhi, maka prosesnya tidak akan lama, paling sekitar dua hari sudah beres,” tandasnya.
Nur Muktiadi