blank
ARGUMEN - Adu argumen terjadi antara Pansus I DPRD Kota Tegal, Tim Asistensi, Satpol PP dan Orpeta. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Belasan Pedagang Kaki Lima yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah bagai mendapat angin segar. Pasalnya, Orpeta yang sebelumnya tidak diperbolehkan dagang di trotoar sebelah selatan area Taman Jalan Pancasila oleh Satpol PP Kota Tegal, oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal dipersilakan untuk berjualan kembali.

Keputusan Pansus I DPRD Kota Tegal mempersilahkan Orpeta untuk berjualan kembali di trotoar setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Tim Asistensi dari Pemkot Tegal Kamis (21/07/2022) petang. Ikut peninjauan lokasi dari Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, Kabag Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rudy Herstyawan, Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Budi Santoso.

blank
LOKASI – Area Taman Jalan Pancasila Kota Tegal yang diminta PKL untuk lokasi berjualan. (Foto: Sutrisno)

Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Triono didampingi Ely Farasati, M Masruri, Fathul Imam dan Staf Ahli Hukum DPRD Kota Tegal Indras Cahyaningrum mendapat laporan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Orpeta Edy Kurniawan alias Edy Bongkar ditandatangani saksi dari Satpol PP Kota Tegal, Tri S Novianto pada 24 Mei 2022.

Dalam surat pernyataan pihak Orpeta untuk melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter, menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan, setelah ditetapkan Perda tentang PKL tidak akan melakukan usaha yang tidak sesuai dengan Perda, tidak menambah anggota, mamatuhi aturan, tata tertib dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang norma yang ada.

Atas dasar surat pernyataan tersebut, Pansus I DPRD Kota Tegal meminta kepada Tim Asistensi dan Satpol PP untuk mengizinkan Orpeta menggelar dagangannya.

Saling adu argumentasi terjadi antara Pansus I DPRD Kota Tegal, Tim Asistensi, Satpol PP dan pihak Orpeta. Permintaan Pansus I DPRD Kota Tegal tidak ada titik temu. Hal karena baik Tim Asistensi maupun Satpol PP tidak berani memutuskan apa lagi mengizinkan Orpeta berjualan di trotoar.

“Mohon maaf kita ada atasan dan pimpinan jadi kita tidak berani memutuskan. Hal ini akan kita laporkan dulu, nanti yang memutuskan pimpinan,” kata Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Budi Santoso.

Sutrisno