MAGELANG (SUARABARU.ID)- Komisi Pemilihan Umum mengatur batas usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pilkada serentak 2020, yakni tidak lebih dari 50 tahun.
“Pada Pasal 20 ayat 2 PKPU nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada pilkada serentak minimal 20 tahun dan maksimal tinggi 50 tahun,” kata Diana Aryanti, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakay, KPU Jawa Tengah pada webinar “Literasi Elektoral Di Tengah Pandemi” digelar KPU Kota Magelang.
Diana mengatakan, pembatasan usia anggota KPPS tersebut dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 saat berlangsungnya pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Menurutnya, usia di atas 50 tahun dan kurang 20 tahun tersebut dianggap sangat rentan terhadap penularan dan penyebaran covid -19. Selain itu, anggota KPPS dengan rentang usia 20-50 tahun itu juga tidak memiliki penyakit penyerta.
Ia menambahkan, para anggota KPPS yang nantinya bertugas di masing-masing TPS juga diwajibkan untuk mengikuti rapid tes. Sebelumnya, seluruh petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDP) yang bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data calon pemilih juga telah melakukan tes cepat.
“Bukan itu saja, seluruh anggota KPU, PPK dan PPS di masing-masing daerah yang akan menggelar pilkada serentak juga melaksanakan rapid test,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh berharap agar KPU untuk mengantisipasi hal-hal teknis saat berlangsungan pencoblosan suara mendatang.
Menurutnya, selain berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini, masa pencoblosan suara yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatan kemungkinan bersamaan pada musim penghujan.
“Karena bulan Desember biasanya bertepatan dengan musim penghujan, kami berharap KPU bisa mengantisipasi kemungkinan angka partisipasi masyarakat akan menurun. Jangan sampai hanya karena hujan, para pemilih yang hadir tidak banyak,” katanya.
Yon-trs