blank
Kapolresta Magelang bersama Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti pembunuhan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang berhasil menangkap penjahat yang dalam aksinya meniru gaya aktor Sylvester Gardenzio Stallone dalam film Rambo. Ketika korbannya tengah mengendarai sepeda motor, lehernya ditusuk gunting dari arah belakang.

Peristiwanya terjadi di Jalan Mayjen Bambang Soegeng, tepatnya depan klinik kesehatan Bhumi, Dusun Jarangan, Desa Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, (24/4/24).

Tersangka pelakunya adalah Supriyono warga RT 3, RW 5, Desa Sekarbolo, Wedi, Kabupaten Klaten. Pria itu diduga melumpuhkan korbannya, yakni driver Maxim bernama Sansan Andriawan (37) warga RT 4, RW 8, Kampung Cisaradan, Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jabar. Ketika mengendarai sepeda motor, rahang kanan korban dihantam dengan gunting.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa SIK MH, mengutarakan hal itu dalam jumpa pers hari ini, (Kamis, 25 April 24). Dia yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, menghadirkan tersangkanya.

Dijelaskan, awalnya pada Rabu (24/4/24) sekitar pukul 03.00, ada warga Mertoyudan yang melaporkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjen Bambang Soegeng. Tepatnya di depan klinik kesehatan Bhumi, Dusun Jarangan, Desa Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Namun, setelah didalami oleh tim medis dan penyidik polisi, melihat luka korban seperti akibat terkena benda tajam. Saat itu korban yang dalam keadaan kritis dirawat di RS Merah Putih, Kabupaten Magelang. Dijelaskan, kondisi korban ketika itu tulang rahang kanannya patah, lecet perut, infeksi usus akibat benturan keras.

“Tadi ada pemberitahuan dari pihak rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia pada siang ini,” kata Kapolresta, hari ini.

blank
Tersangka digiring polisi untuk dimasukkan ruang tahanan, hari ini (Kamis 25/4/24). Foto: eko

Sementara itu, saat kejadian, sepeda motor, serta barang milik korban tidak ditemukan. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyidikan. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melihat rekaman CCTV.

Hingga berhasil menangkap tersangka ketika dalam perjalanan menuju Jakarta. Pelaku adalah warga asal Klaten, tapi selama ini berdomisili di Jakarta. Berhasil ditangkap di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Hasil penelusuran polisi, antara pelaku dan korban sudah saling kenal sekitar dua pekan sebelum kejadian. Lantas pelaku punya keinginan menguasai sepeda motor korban yang pekerjaannya sebagai tukang ojek. Pelaku menyusun skenario, minta diantar sampai ke Klaten dengan biaya ojek sebesar Rp 1 juta.

“Korban ditusuk dua kali, kemudian jatuh. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolresta.

Dalam perjalanan tersebut tersangka mengaku membawa uang Rp 700 ribu, sedangkan korban sekitar Rp 200 ribu.

Dalam kejadian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah helm warna kuning bertulisan: Maxim. Selain itu yang tunai Rp 243 ribu milik korban, sebuah gunting bergagang hitam milik tersangka yang digunakan untuk menusuk leher korban. Juga mengamankan Honda Beat hitam Nopol F – 4404 – FEC, dompet warna hitam milik korban, tas pinggang warna coklat milik korban. Polisi juga mengamankan sebuah peci warna hitam milik korban, sebuah sarung milik korban, sebuah handphone merk Infinix milik korban.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saya berterima kasih kepada Opsnal Reskrim yang mampu mengungkap kasus ini. Awalnya dikira kecelakaan biasa, ternyata pembunuhan,” kata Kapolresta.

Eko Priyono