SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 22 peserta uji kompetensi calon pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, dinyatakan lulus 100 persen. Hasil kelulusan, telah diumumkan dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Masih Memenuhi Syarat (MMS).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Sukoharjo, Dr Anwar Hamdani MM, MHum,
Rabu (10/6), menyatakan, kepada 22 peserta tersebut selanjutnya berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Seperti pernah diberitakan, uji komptensi dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS Sebelas Maret Surakarta. Hasilnya, kemudian dibawa ke rapat pleno Pansel untuk diputuskan kelulusannya.
Dua Hari
Untuk tahapan seleksi berikutnya, mereka akan mengikuti uji makalah atau uji gagasan. Ini akan dilaksanakan dua hari, yakni Kamis dan Jumat Tanggal 11 dan 12 Juni 2020 mendatang. Bertempat di Gedung Menara Wijaya Lantai 9 Pemkab Sukoharjo, dengan sistem virtual conference.
Kata Anar Hamdani, hal itu mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease (Covid)-19.
Mereka itu kelak akan mengisi job 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jenjang eselon II diĀ Pemkab Sukoharjo. Yakni untuk jabatan Kepala Dinas Pangan dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga yang masing-masing diikuti 5 peserta.
Uji Makalah
Berikut untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan masing-masing diikuti 4 peserta.
”Dalam melaksanakan seleksi, Pansel bekerja secara obyektif, transparan, profesional dan akuntabel,” tegas Anwar Hamdani.
Untuk pelaksanaan uji makalah atau gagasan, setiap peserta presentasi untuk menyampaikan gagasan atau program-programnya.
Itu menyangkut ide ketika nanti diberi kepercayaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagai pejabat eselon dua (JPT Pratama). Setelah presentasi, Pansel secara bergiliran akan bertanya atau klarifikasi kepada peserta.
Bambang Pur