Ketua TP PKK Sukoharjo Etik Suryani membagikan masker pada pedagang di Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Jumat (17/4/2020). Foto: Soes

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Demi kepedulian terhadap wabah covid-19, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sukoharjo menyalurkan bantuan masker nonmedis untuk masyarakat Sukoharjo.

Secara simbolis, masker tersebut diserahkan pada sejumlah camat di rumah dinas Bupati, Jumat (17/4/2020), oleh Ketua TP PKK Sukoharjo, Etik Suryani didampingi Bupati Wardoyo Wijaya.

Menurut Etik, total masker yang didistribusikan untuk masyarakat sebanyak 250.000. Harapannya, masker yang diberikan itu bisa membantu masyarakat. Terlebih saat ini pemerintah telah mewajibkan untuk menggunakan makser saat keluar rumah.

“Dengan mengenakan masker setiap hari, diharapkan dapat memutus rantai penularan virus corona. Sebab saat ini ancaman virus corona masih terjadi dan melanda masyarakat Indonesia termasuk di Sukoharjo,” ungkap Etik.

Dalam masa tanggap darurat virus corona, ujar Etik, masyarakat juga diminta untuk menaati apa yang menjadi imbauan pemerintah. Utamanya agar tetap tinggal di rumah. “Berkarya, belajar dari rumah dan jangan lupa mengonsumsi makanan dan minuman bergizi agar tetap sehat dan daya tahan tubuh tetap terjaga,” pesan Etik.

Selain diserahkan melalui camat, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) memberikan hand sanitizer pada pedagang di dua pasar. Yaitu Pasar Bekonang, Mojolaban dan Pasar Cuplik, Sukoharjo.

“Pedagang dan pengunjung diberikan masker, hand sanitizer, serta yang utama sosialasi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar etik.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah membuat sejumlah kebijakan di bidang sosial terkait pandemi virus corona. Selain memberikan sembako untuk warga terdampak corona melalui program Jaring Pengaman Sosial, juga memberikan sejumlah keringanan pada masyarakat. Antara lain keringanan bagi pelanggan PDAM dan juga untuk pengelola parkir.

Sebelumnya, Pemkab juga memberikan keringanan pajak untuk pelaku usaha perhotelan dan rumah makan dan juga kebijakan-kebijakan lain terkait corona.

Soes-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini