blank
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memberi keterangan pers kasus pencabulan anak didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata di Mapolres, Senin (30/3) 2026.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, dan telah menetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama megungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Selanjutnya polisi merespons secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,”ujar Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin (30/3) 2026.

blank
Polres Kebumen Senin (30/3) menunjukkan beberapa barang bukti kasus pencabulan di Karanggayam. (Foto:SB/Humas Polres)

Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan. sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi ada lebih dari satu korban.

Kini Polres Kebumen menjerat tersangkadengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

AKBP I Putu Bagus menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,”tandas Kapolres.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

Komper Wardopo