WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kabupaten Wonogiri, masuk jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia dengan kinerja pelayanan publik terbaik tingkat nasional. Penilaian ini, diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Ombudsman RI adalah lembaga negara mandiri, yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan anggaran negara. Lembaga ini, bertujuan memastikan pelayanan publik diberikan secara adil, transparan dan bebas dari maladministrasi.
Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, Senin (30/3/26), mengabarkan, Wonogiri kembali meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi. Prestasi ini, berkaitan dengan kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pemda Wonogiri selama Tahun 2025.
Pelayanan publik tersebut, terkait dengan prestasi kinerja yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni oleh Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soediran Mangun Sumarso, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Wonogiri.
Hasil penilaian Ombudsman RI, mencatat Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri mendapatkan nilai 91,20, RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri memperoleh nilai 91,42 dan SD Negeri 7 Wonogiri mendapatkan nilai 87,49. Sehingga dari akumulasi penilaian tersebut, Pemda Wonogiri mendapatkan nilai akhir sebanyak 90,04, atau memperoleh predikat penilaian kategori Sangat Baik.
Prestisius
Penghargaan tersebut, sudah diumumkan di Jakarta, Kamis (29/1/26) lalu. Namun, baru beberapa hari lalu penghargaan prestisius tersebut, diterimakan oleh Tim dari Ombudsman RI kepada Pemkab Wonogiri. Dari Ombudsman, diwakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Ibu Siti Farida SH, MH.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dengan berkunjung ke Wonogiri, untuk penyerahan secara langsung. Disebutkan, penilaian maladministrasi tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenuhan standar prosedural, melainkan juga pada tingkat kepuasan masyarakat. Juga mengenai aspek kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap produk hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan dan rekomendasi.
Itu menjadi satu langkah nyata dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Juga berdasarkan Undang-undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Peraturan Ombudsman Nomor: 61 Tahun 2025. Yang didalamnya, mencakup penilaian Mal-administrasi penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai salah satu bentuk pengawasan pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi. Tujuannya, guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tentu ini hasil yang menggembirakan bagi kita semua, sekaligus memberikan satu indikasi bahwa masih ada hal-hal yang dapat ditingkatkan untuk menambah kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri,” kata Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat menerima Tim Ombudsman RI di ruang kerjanya.
Bupati berharap, ke depan, dalam hal kualitas pelayanan publik, segenap perangkat di Kabupaten Wonogiri akan memberikan pelayanan yang semakin baik. Yakni pelayanan publik tanpa adanya Maladministrasi.(Bambang Pur)













