blank
Ratusan orang yang mengaku eks buruh Sritex melakukan aksi damai menolak di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Selasa 20 Januari 2026. (Dok)
SEMARANG (SURABARU.ID) – Ratusan orang yang mengaku mewakili 11.000 eks-karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tanak usaha seperti Bitratex Semarang dan Primayuda Boyolali, menolak pergantian kurator atas kepailitan perusahaan asal Kabupaten Sukoharjo itu.
Penolakan disampaikan melalui aksi damai menolak di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Selasa 20 Januari 2026. Aksi damai ini dikomandoi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah.
Mereka menilai, pergantian kurator yang dianggap memperlambat proses penyelesaian pemberian pesangon, terkait kepailitan PT Sritex tersebut.
“Tadi kami sudah diterima secara langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Semarang, dan beliau bersama tim telah memberikan penjelesan terkait adanya isu pergantian kurator kepailitan PT Sritex,” kata Ketua KSPN DPW Jawa Tengah, Nanang Setyono.
Terkait informasi pergantian kurator, dikatakannya, Pengadilan Negeri Semarang tidak akan menggantinya. Akan tetapi akan melakukan evaluasi kinerja dari kurator tersebut.
“Tidak ada pergantian Kurator, hal tersebut telah ditegaskan oleh KPN, mereka akan melakukan evaluasi kinerja Kurator hingga proses pemberian pesangon ribuan karyawan PT Sritex Grup selesai,” katanya.
Terkait pemberiaan pesangon yang akan diberikan kepada eks karyawan PT Sritex, mata dia  dalam prosesnya kedepan tidak menunggu seluruh aset (harta) kepailitan laku di jual (lelang).
“Proses pemberian pesangon nanti akan segera dilakukan. Jadi tidak menunggu seluruh harta kepailitan laku dijual, secara bertahap eks karyawan akan menerima hak nya sesuai aturan UU ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, Nanang juga menyampaikan, selama menunggu proses penyelesaian pesangon, seluruh eks karyawan juga akan menerima THR di tahun 2026 ini.
“Dari dua poin yang disampaikan KPN tersebut, eks karyawan juga akan menerima hak THR di tahun 2026 ini. Kami berharap dari poin utama yang di sampaikan KPN tersebut, seluruh hak eks karyawan segera direalisasikan, tidak menjadi harapan semu semata,” ucap Nanang.
Mendengar penjelasan gamblang dari Ketua KSPN Jateng, seluruh perwakilan (peserta) aksi damai eks karyawan PT Sritex tersebut, terlihat lega dan terus berharap apa yang mereka dengar bukan harapan semu. (*)
Diaz A Abidin