KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada terdakwa S, anggota DPRD Kudus, dalam perkara perjudian. Putusan ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar pada Selasa (20/1/2026). Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Dalam amar putusannya, pada intinya majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, pidana tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Majelis hakim menetapkan hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan tersebut, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.
Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali. Atas putusan itu, terdakwa S menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Berlakunya KUHP Baru
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.













