Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain terdakwa S, majelis hakim turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun.

Keempatnya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis ini, terdakwa S maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namin, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino. Ia diketahui ikut serta dalam perjudian dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp5.000 per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut “dompleng” dengan nominal taruhan sebesar Rp20.000.

Dengan tindakan tersebut, terdakwa dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meskipun tidak memegang kartu domino secara langsung. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Ali Bustomi