blank
BARANG BUKTI: Waka Polresta Surakarta AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugiyo (kanan) dan Kasubag Humas AKP Yuli Proriyanta (kiri) tengah menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari sembilan tersangka (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam dua bulan operasi, yakni November-Desember 2019.

Dalam gelar perkara, sembilan pelaku masing-masing Duwi Rustia (28), Tri Agung Mulyanto (27), Fajar Saputra (22), Sinar Taufik Hidayat (19), Andrian Tertiana Asprilla (24), Rizki Hariyanto (21), Okta Dwi Syah Putra (22), Yanuar Prastiyo (32), dan Buddy Oktobriyanto (29). Dari kesembilan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti total seberat 26,63 gram narkoba jenis sabu-sabu.

blank

“Di antara para tersangka, dua di antaranya yakni Tri Agung dan Fajar Saputra merupakan residivis. Mereka ini ditangkap kurun waktu dua bulan terakhir, November sampai Desember 2019,” kata Waka Polresta Surakarta AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (19/12).

Para tersangka ada yang merupakan pengguna, namun juga ada berstatus pengedar dan kurir. Dalam menjalankan kegiatan para tersangka masih menggunakan modus operandi lama, semisal mengambil barang kiriman setelah menerima pesan singkat melalui telepon, untuk kemudian didistribusikan ke titik lainnya. Adapun pembayaran pembelian melalui transfer bank.

Situasi Kondusif

Iwan mengatakan, kegiatan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba akan turut membangun situasi kondusif agar perayaan ibadah Natal 2019 dan pergantian tahun baru 2020 bisa  berjalan lancar.

blank
Waka Polresta Surakarta, AKBP Iwan Saktiadi (suarabaru.id/lbc)

Operasi kepolisian serupa yang dilakukan sat narkoba juga bertujuan mengeliminasi, membatasi, dan bila memungkinkan untuk mengungkap seluruh peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo menambahkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Surakarta tahun 2019 mencapai 139 kasus dengan 149 tersangka. Pengungkapan ini meningkat dibanding tahun 2018 yang berhasil mengungkap 118  kasus dengan 140 tersangka.

“Barang bukti narkoba yang berhasil disita selama tahun 2019 yakni sabu-sabu seberat 350 gram, ekstasi 36 butir, ganja 15 gram dan tembakau gorilla 5,7 gram. Para tersangka yang ditangkap diancam hukuman sebagaimana pasal 114 dan atau 112 UU No 35 tahun  2009  tentang Narkotika,“ jelasnya.

Bagus Adji

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini