SOLO (SUARABARU.ID) – Menyambut perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan ratusan liter miras jenis ciu, di halaman Mapolresta Surakarta, Kamis (19/12).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian di wilayah Surakarta selama Juni–Desember 2019, dipimpin Waka Polresta AKBP Iwan Saktiadi mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai dan disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.
Waka Polresta AKBP Iwan Saktiadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, miras yang dimusnahkan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yakni tradisional dan pabrikan.
Miras tradisional yang akrab disebut ciu dimusnahkan sebanyak 853 liter yang dikemas dalam tujuh jeriken dan 294 botol air kemasan, masing masing berkapasitas 1,5 liter, serta 304 botol air kemasan berrkapasitas 0,6 liter.
Selain itu juga minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam 2.412 botol. Di antaranya jenis Whisky Drumm, Ice Land Triple Vodka dan Soju Royal Lemon.
“Operasi miras dan diikuti dengan pemusnahan merupakan upaya kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama merayakan Natal 2019. Juga menciptakan kondisi agar pelaksanaan perayaan pergantian tahun dari 2019 ke 2020 dapat berrlangsung lancar tanpa adanya aksi kriminalitas ataupun pesta miras dan penyalahgunaan narkoba,“ jelas Waka Polresta di sela-sela acara.
“Harapan kita dengan kegiatan operasi kepolisian ditingkatkan menjadikan pelaksanaan ibadah Natal 2019 dan perayaan pergantian tahun 2019 ke 2020 berjalan lancar,“ sambung Iwan Saktiadi.
Iwan menegaskan, kepolisian dibantu dengan masyarakat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kota Surakarta dan akan menindak tegas jika adalam pergantian tahun baru nanti ditemukan sekelompok masyarakat berpesta atau mengonsumsi miras.
Bagus Adji