blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya menyampaikan keterangan tentang penagkapan dua orang yang diduga akan mengedarkan narkoba, Kamis 19 Oktober 2023. Foto: Setiadi

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan menangkap dua pemuda warga Tanggungharjo yang diduga hendak mengedarkan obat keras berlogo “Y” ke kalangan pelajar di Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dua tersangka yang diamankan anggota Sat Resnarkoba, adalah Z (32) dan ZF (21), warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah indekos di Dusun Dukoh, Desa/Kecamatan Gubug, Grobogan. Obat belum sempat diedarkan sudah kita tangkap,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis 19 Oktober 2023.

Kapolres, yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, mengatakan penangkapan kedua tersangka ZF (32) dan ZF (21), setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat berbahaya.

Informasi dari masyarakat lanjut Kapolres, menyebutkan bahwa diduga terjadi transaksi obat-obatan yang masuk kategori obat keras atau pembeliannya harus dengan resep dokter di Jalan Purwodadi–Semarang di Desa Gubug, Grobogan.