Selanjutnya kata AKBP Dedy Anung, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data akurat terkait informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Anggota Sat Resnarkoba mencurigai orang sebuah indekos di Desa Gubug yang diduga lokasi peredaran. Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKBP Deddy Anung.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, tambah Kapolres, anggota Sat Resnarkoba menemukan dua botol plastik berwarna putih. Di dalamnya berisi sekitar 1.980 butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y”.

Dalam penggeledahan itu, sambung Kapolres Grobogan, anggota Sat Resnarkoba menemukan juga 10 butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” terbungkus kertas tisu yang diduga akan diedarkan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka dalam penangkapan tersebut, adalah uang tunai Rp225.000, satu dua ponsel warha hitam dan biru.

“Kedua tersangka akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Dedy Anung.

Tya Wiedya