GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pimpinan DPRD Grobogan ditetapkan dengan Ketua dari PDI Perjuangan, kemudian Wakil Ketua DPRD tersebut adalah PKB, Gerindra, dan Hanura, ketiganya dari partai dengan perolehan kursi terbanyak sesuati urutan.
Hal itu mengacu pada Pasal 164 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 64 Peraturan DPRD Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Grobogan, maka Pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang Ketua dan 3 Wakil Ketua.
Untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, maka yang mengisi jabatan pimpinan dewan berasal dari parpol dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Adapun tiga wakil Ketua DPRD Grobogan yang mengucapkan sumpah Kamis 26 September 2024, adalah Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto dari Hanura.
Sedangkan posisi jabatan Ketua DPRD Grobogan belum terisi. Karena hingga paripurna pengucapan sumpah, rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan belum diterima.
Sebelum resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Grobogan, tiga nama tersebut sudah diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna ke 33. Kemudian dimintakan peresmian pengangkatannya ke Gubernur Jateng.