SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kompetensi sosial kultural merupakan 1 dari 3 kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, kompetensi sosial kultural sama pentingnya dengan kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.
Tejo mengatakan, secara singkat, kompetensi sosial kultural adalah kemampuan ASN untuk memahami situasi dan kebiasaan masyarakat setempat, dikorelasikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kita harus membaca situasi sesuai dengan kebiasaan budaya, adat istiadat setempat. Bagaimana kita bisa mempresentasikan local pride dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Tejo, memberikan arahan kepada Pejabat Struktural jajaran Imigrasi yang baru di Aula Kresna Basudewa Kanwil, Senin (1/7/2024).
“Harus bisa mengadopsi kearifan lokal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat. Misalnya sesekali menggunakan bahasa daerah, pakaian, atribut atau ornamen yang menggambarkan budaya setempat,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017, kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
“Kita juga harus bisa menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat. Harus peka terhadap keinginan masyarakat dan harus mampu membaca gejolak yang terjadi di masyarakat,” kata Tejo.
Secara general, Alumni Akip Angkatan 22 itu menyampaikan, Pejabat Struktural harus peka memahami dan menerima kemajemukan, terbuka dan ingin belajar tentang perbedaan atau kemajemukan masyarakat, mampu bekerja bersama dengan individu yang berbeda latar belakang.