SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Cabang Kendal, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2024.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal, H Subur Isnadi SH PKPA, kegiatan itu akan dilaksanakan Agustus-September mendatang, secara online class. Pendaftaran dimulai 24 Juni sampai 21 Agustus 2024. Biaya Pendaftaran Rp 250 ribu, dan Biaya Pendidikan Rp 5.000.000, dengan benefit Soft File, materi PKPA dan T-Shirt.
Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH menjelaskan, advocat merupakan salah satu impian bagi mahasiswa yang kuliah di bidang hukum. Akan tetapi, tidak semua mahasiswa yang lulus bisa dan mau jadi advocat.
BACA JUGA: BBPJT Gelar Parade Wajah Bahasa Ruang Publik di MAN Demak
Dari Fakultas Hukum bisa saja bekerja sebagai advocat. Karena untuk menjadi advocat, seorang sarjana hukum harus menempuh pendidikan lanjutan, yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA).
”PKPA menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang sarjana hukum, ketika ingin memangku jabatan sebagai advocat,” katanya.
Disampaikan dia, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advocat, bahwa sarjana hukum yang ingin menjadi advocat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advocat.
BACA JUGA: Kolaborasi dengan Kemendikbudristek, PWI Pusat Gelar Kick Off SJI di Semarang
Tujuannya, agar ketika menjadi advocat memiliki kualifikasi yang mumpuni, berintegritas sebagai praktisi hukum, dan matang dalam menjalankan profesinya sebagai advocat.
”Pembelajaran PKPA akan difokuskan pada materi dasar ilmu hukum, materi hukum acara (litigasi), materi nonlitigasi, dan materi pendukung serta tugas dan tanggung jawab profesi Advocat,” tandas Kukuh.
Hal itu harus dilakukan, imbuhnya, sehingga bisa terbentuk profile advocat yang andal, profesional, menguasai multidisiplin, dan bisa berkompetisi serta mengabdi di masyarakat, dalam rangka menegakkan keadilan.
Riyan