blank
Kakek SP sedang diminta keterangan  petugas Sat Samapta Polresta Surakarta terkait menjualan miras illegal di kediamannya, Jumat (1/3). Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Menjadi tukang parkir dengan sambilan jual minuman keras (miras) menjadi jalan bagi seorang kakek untuk kemudian diamankan polisi,

Itu yang dilakukan seorang warga Keprabon Banjarsari Kota Surakarta. SP (54), kakek yang sehari-hari sebagai petugas parkir ini juga nyambi berjualan miras di rumah, kakek demikian warga tadi, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

“Kakek SP diamankan tim Sparta pagi dini hari tadi. Pengamanan kepada pihak bersangkutan  dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta. Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dengan sasaran miras, judi, narkoba, sajam, kejahatan jalanan dan prostitusi,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Penangkapan terhadap SP, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta berlangsung di kediaman pihak bersangkutan. Polisi melakukan penangkapan berbekal informasi masyarakat bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras.

Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti pihak berwenang dengan mendatangi kediaman SP dan bertemu tuan rumah. Atas pertanyaan petugas, kakek SP pun mengelak bahwa dirinya berjualan minuman keras.

Langkah berikutnya tim Sparta melakukan penggeledahan setelah mendapatkan ijin dari pemilik rumah. Hasilnya ditemukan barang bukti  berupa 12 botol  ukuran 1,5 liter dan lima botol ukuran 600 ml berisi miras jenis ciu.

“Selanjutnya Barang Bukti dan pejual miras tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,”  tandas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.Msi menegaskan,  kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Bagus Adji