KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus Ali Ihsan Ihsan menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya beberapa pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, terutamanya bidang infrastruktur pendidikan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa infrastruktur Pendidikan di Kabupaten Kudus dalam kondisi baik untuk mendukung proses belajar mengajar.
“Kami akan pastikan bahwa bangunan sekolah rusak bisa secepatnya diperbaiki,”kata Ali Ihsan, Selasa (14/11).
Ali mengatakan, Pemerintah Kudus telah memperbaiki lebih dari 100 sekolah pada tahun ini. Anggaran senilai Rp 22 miliar digelontorkan untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pendidikan di sekolah.
Namun, pada pelaksanaan di lapangan, seringkali ada sekolah-sekolah yang luput dari perhatian. Kondisinya sudah rusak, namun tidak masuk dalam rencana perbaikan.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya mengingatkan agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selaku OPD teknis yang membidangi masalah Pendidikan untuk membuat bank data terkait kondisi semua sekolah yang ada di Kabupaten Kudus.
Sehingga proses penganggaran perbaikan sekolah, bisa diberikan sesuai prioritas kondisi sekolah yang bersangkutan.
“Jangan sampai terjadi, sekolah yang kondisinya baik justru mendapatkan anggaran perbaikan. Tapi sekolah yang sudah mau ambruk luput dari bantuan,”tandasnya.
Selain di bidang infrastruktur, kualitas layanan pendidikan yang diberikan tenaga pendidik juga perlu didongkrak. Kata dia, layanan pendidikan di Kota Kretek pada dasarnya sudah cukup baik. Namun, DPRD perlu mendorong semua pihak yang terlibat untuk memaksimalkan metode pengajaran di dalam kelas.
Supaya siswa mendapatkan pelajaran yang berkualitas yang bisa mendukung pertumbuhan skill, kreatifitas, dan kemampuan siswa.
“Kurikulum merdeka ini punya peran bagaimana muatan lokal dan kreatifitas siswa bisa dikembangkan. Kuncinya ada pada guru yang bisa menawarkan pendidikan berbeda dengan pendidikan pada umumnya,” ucapnya.
Ali menyebut, saat ini Pansus I DPRD Kudus sedang membahas Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang ada. Utamanya di bidang sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang perlu diperhatikan lebih oleh Pemda.
Menurut dia, APBD juga harus berpihak pada dunia pendidikan. Berfungsi untuk memperbaiki sekolah rusak, agar tidak mengganggu jalannya belajar dan mengajar.
“Jika sarpras memenuhi, proses dan kualitas pendidikan juga bisa meningkat. Kalau sarpras sekolah yang rusak dibiarkan saja, akan mengganggu jalannya kegiatan belajar,” tuturnya.
Ads-Ali Bustomi