blank
Suasana penggrebegan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta terhadap pelaku pesta miras di Pos Ronda Nusukan, Banjarsari Solo .(Dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Menjadikan pos ronda lokasi pesta minuman keras (miras), itu yang dilakukan  warga Banjarsari Surakarta. Akibat perbuatannya, ketujuh warga yakni MFI (20), TN (20), DNA (24), TA (19), DM (22), MDW (20) dan MDM (20) digelandang ke Mapolresta Surakarta guna diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

“Penangkapan ketujuh pelaku, berlangsung saat mereka berpesta miras di Pos Ronda Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta dinihari Senin,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Senin (28/8).

Penangkapan pelaku poesta miras, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK terjadi ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli wilayah. Ketika itu pihak berwenang mendapat informasi masyarakat bahwa ada sekumpulan warga yang sedang pesta miras di Pos ronda.

Penduduk sekitar merasa terganggu,  karena sound system  pesta miras bunyinya sangat keras. Informasi yang ditrerima langsung ditindaklanjuti  Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta ke lokasi.

Hasilnya, petugas mendapati sekumpulan warga yang meneguk miras diiringi musik box dengan volume tinggi. “Dari lokasi tim Sparta menemukan barang bukti miras jenis Ciu sebanyak dua botol. Selanjutnya ketujuh pelaku dan barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” jelasnya.

blank
Tersangka PPW (Kanan ) menunjukkan miras yang dijual tanpa izin . (Dok/Resta Ska)

Pada bagian lain Kasat Samapta menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku pesta miras mengaku membeli miras dari PPW (19) asal Joglo, Banjarsari Solo. Petugas bergerak cepat dan menangkap penjual miras tanpa izin dari rumahnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa empat botol air mineral ukuran 1500ml berisi ciu leci dan empat botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu Kluthuk serta tiga botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu.  “Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Surakarta, tambah Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat ( Pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat.

“Kami berharap kepada warga masyarakat  Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat dilingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center tim sparta  0811-2957-110 atau langsung ke nomor pribadi saya 0821-6715-7000 . Laporan yang masuk dan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Bagus Adji