SRAGEN (SUARABARU.ID)– Polres Sragen menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan dan penusukan terhadap imam masjid Didik Nurkiswanto yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, 19 September 2024 silam.
Rekonstruksi digelar Rabu (06/11/2024), berlangsung mulai pukul 09.45 hingga 10.20 WIB dengan menghadirkan tersangka, Suhendar. “Tersangka memperagakan 18 adegan sesuai kronologi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (6/11/2024).
Reka ulang dihadiri sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, termasuk Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Kanit II Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim dan dengan pengamanan dari Sat Samapta Polres Sragen.
Selain itu, lanjut Isnovim hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sejumlah saksi, termasuk korban Didik Nurkiswanto. Dikatakan kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam masjid.
Dijelaskan Kasat Reskrim yang memimpin kegiatan rekonstruksi mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
Selama rekonstruksi berlangsung, turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, anggota FUIS dan Aliansi Umat Islam Solo Raya (AUIS) sebagai saksi dari masyarakat, yang berjumlah sekitar 15 orang.
“Rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses hukum selanjutnya, ” jelas AKP Isnovim Chodariyanto menyudahi wawancara.
Anind