Tambak milik M, mulai mengisi air di petak tambak yang dimilikinya

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dua surat peringatan yang dikirim oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa kepada M, yang membuka tambak udang baru di dukuh Nyamplungan, Desa Karimunjawa sama sekali tak digubris. Tambak milik M adalah tambak yang paling baru dengan luas sekitar 9.000 meter persegi

Buktinya beberapa hari terakhir ini ia malah nekad mengisi tambaknya dengan air laut menggunakan pipa inlet yang dipasang melalui zona rimba hingga zona tradisional perikanan tanpa ijin dari Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Padahal surat peringatan tersebut telah dikirim dua kali yaitu tanggal 29 Mei 2023 dan 1 Juni 2023.Bahkan dalam peringatan kedua yang tertuang dalam surat No. S.179/T.34/TU/GKM/6/2023, yang bersangkutan telah diminta untuk membongkar pipa inlet (penyedot air dari laut).

Petambak M, abaikan dua surat peringatan Balai Taman Nasional Karimunjawa

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai Widyastuti SH,M.Hum ini pada poin 5 yang bersangkutan diperingatkan untuk mentaati dan melaksanakan surat peringatan tersebut. Jika tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dilarang dan tidak sesuai dengan zona pemanfaatan di Taman Nasional Laut dapat diancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp.100 juta.

Balai Taman Nasional Karimunjawa yang diminta tanggapannya belum memberikan jawaban sejak semalam. Demikian juga Mirah yang dihubungi SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan Selasa (29/8-2023) pagi belum juga memberikan tanggapan.

Hadepe