blank
Bambang Zakariya sesaat sebelum dimintai keterangan oleh penyidik

JEPARA (SUARABARU.ID) – Daniel Frits Maurits, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara karena dugaan melakukan tindakan ujaran kebencian dalam unggahan di akun Facebook nya, akhirnya mengajukan dua orang saksi ke penyidik.

Kedua saksi tersebut adalah Bambang Zakariya, aktivis lingkungan yang juga Ketua Lingkar Juang Karimunjawa serta Syahroni dari Dukuh Legon Cikmas RT 04/05 Desa Karimunjawa.

Bambang Zakariya diminta keterangannya Kamis dan Syahroni Jumat (29/7-2023),” ujar kuasa hukum Daniel Frits Maurits, Bambang Budiyanto, S.Sos, SH.

Kepada penyidik Bambang Zakariya menjelaskan, maksud Daniel memposting komentarnya di akun fb nya itu bukan untuk mendiskriditkan atau menyinggung masyarakat Karimunjawa. “Bahkan dengan unggahan Daniel banyak warga yang disadarkan bahwa ada persoalan lingkungan yang serius di Karimunjawa dan kemudian menjadi peduli.

“Komentar Daniel di fb itu kemudian diplintir dan digunakan sebagai alat untuk memprovokasi warga,” tegas Bambang Zakariya. Yang melakukan adalah orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari kehadiran tambak udang, tambahnya

Kepada penyidik Zakariya yang akrab di sapa Bang Jeck juga menjelaskan aktivitas Daniel jauh sebelum dampak kerusakan tambak. “Kami sebelumnya bergerak dibidang seni dan budaya. “Daniel juga aktif dalam mengedukasi warga, khususnya anak anak tentang pariwisata, kelestarian alam dan bahkan dia memberikan kursus bahasa Inggris, termasuk aktivitasnya dengan Kejora,” terangnya. Baru setelah alam demikian rusak, kami fokuskan perjuangan kami untuk menolak kehadiran tambak udang intensif, tambahnya

Menurut Zakariya, masyarakat otak udang adalah masyarakat yang bebal dan tidak mau tau tentang manfaat pelestarian lingkungan hidup di daerah konservasi seperti Karimunjawa. “Masyarakat yang bebal adalah masyarakat yang dengan sadar merusak lingkungan hidup yang jelas-jelas dilarang pemerintah,” terangnya. Ini bahasa perjuangan kami, untuk menyadarkan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup mamang sejak tahun 2020 dikenal aktif dalam menolak kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa karena mengancam kelestarian alam, khususnya laut dan kawasan pantai Karimunjawa.

Kronologi Kasus

Kronologis kasus yang menjerat Daniel hingga diancam dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bermula dari keprihatinanya melihat pantai Cemara yang awal bulan November 2022 baru saja di bersihkan oleh DLH namun kondisinya sangat kotor dan bau pada tanggal 12 November 2022.

Video kondisi pantai Cemara itu kemudian diunggah di akun fb Daniel dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.

Kemudian komentar Rego Kambuya dibalas Daniel dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

Postingan Daniel tanggal 12 November 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Ridwan pada tanggal 8 Februari 2023 ke Polres Jepara karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian penyidik Senin (19/6-2023) melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka.

Hadepe