blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan penyelesaikan kasus tambak udang di Karimunjawa. Ia meminta, semua fihak saling menahan diri menunggu hasil evaluasi Perda oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat menerima audiensi Koalisi Kawali, pada Selasa 6 Juni 2023, di Ruang Sosrokartono, Kantor Setda Jepara. Dalam audiensi ini Kawali datang bersama 7 kelompok masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan.

Selain sejumlah anggota Kawali, Sekda Jepara juga didampingi Plt. Asisten II Sekda Jepara Ary Bachtiar, Kepala DPMPTSP Hery Yulianto, perwakilan Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan Negeri Jepara

blank

Menurut Edy Sujatmiko, meskipun sudah ada aturan yang melarang pengembangan tambak udang intensif di Karimunjawa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemkab harus menunggu hasil evaluasi perda.

“Meski sudah ditetapkan oleh DPRD, Perda RTRW harus disampaikan dan dievaluasi terlebih dulu oleh Gubernur Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi tersebut,” kata Edy.

Disampaikan, untuk proses evaluasi ini memang cukup memakan waktu karena provinsi harus mencocokkan tidak hanya kawasan pantai Karimunjawa, akan tetapi juga kawasan hutan yang ada di sama. Sehingga ini masih membutuhkan waktu penyelesaian.

Pemkab Jepara sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, pasca ditetapkannya Perda RTRW di Karimunjawa. Termasuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Tidak hanya mereka yang merupakan para pelaku tambak atau pekerja tambak udang, tapi juga masyarakat yang terdampak akibat kerusakan lingkungan.

Dikatakan oleh Edy, saat ini sudah dibentuk tim pendampingan kepada masyarakat Karimunjawa. Nantinya, ada program yang akan dimasukkkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD). “Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah atau upaya menghindari terjadinya gesekan yang ada di karimunjawa,” katanya.

Sementara Tri Utomo dari Kawali mengatakan, kedatangan Koalisis Kawali ke Jepara ini untuk menanyakan kejelasan penanganan hukum terkait penanganan tambak udang yang ada di Karimunjawa. “Pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas. Sudah ada 8 dasar hukum dan 16 dasar kebijakan, khususnya penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak 1982.

“Hari ini kami hadirkan 7 kelompok masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan. “Untuk pariwisata sendiri, ada sekitar 3000 an warga yang terdampak,” kata dia.

Tri Utomo berharap, penanganan pemerintah tidak hanya fokus pada pekerja dan pengusaha tambak. Akan tetapi masyarakat yang terdampak akibat yang ditimbulkan akibta kerusakan lingkungan.

Hadepe – Kmf- Dian