blank
Temuan radio kosong tak ada pengelola, bersiaran tanpa penyiar, yang ada di Purbalingga. Foto: kpid

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Monitoring terhadap Lembaga Penyiaran (LP), menjadi agenda rutin Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Dari hasil monitoring tri wulan pertama tahun ini, KPID Jateng mendapati sejumlah temuan, sekaligus keluhan dari penyelenggara lembaga penyiaran di beberapa daerah.

Salah satu temuan yang menonjol adalah, adanya sejumlah radio yang sudah tidak beroperasi atau tidak siaran, serta sejumlah LP yang tidak mendokumentasikan siaran, yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara siaran. Temuan lain di antaranya, radio yang tidak dilengkapi papan nama, kesulitan perpanjangan IPP, dan persoalan administratif lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim menyatakan, tidak beroperasinya radio disebabkan sejumlah permasalahan yang beragam.

BACA JUGA: Pemudik Gelombang Pertama Diperkirakan Sudah Masuk

Di antaranya tidak siapnya pengelola untuk menginvestasikan modal dan tenaga untuk operasional radio. Atau juga radio sudah tidak bisa memberikan pemasukan sebagai entitas bisnis, sehingga radio yang telat melakukan perpanjangan izin, akhirnya frekuensinya digudangkan.

”Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan, untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek, masih aktif izinnya,” kata Anas, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).

Terhadap lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi itu, selanjutnya akan dilakukan pemantauan dan pemanggilan. Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023, tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran, maka KPI/KPID bisa memberikan teguran tertulis, sampai merekomendasikan pencabutan izin siaran.

BACA JUGA: Satu Data Indonesia, Sinergikan Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

”Karena itulah, kita akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi itu. Hal ini juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005, juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo, untuk pencabutan izin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anas juga menjelaskan, kegiatan monitoring ini sebagai salah satu implementasi tugas dan kewajiban KPI, dalam ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-undang Penyiaran, UU Nomor 32 tahun 2002.

Dalam berbagai kesempatan, terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan, masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin, yang ditemukan di beberapa daerah.

BACA JUGA: Muncul Potensi Penyebaran Penyakit di Masa Mudik Lebaran

”Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin, dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.

Laporan atau keluhan soal radio ilegal ini sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Anas mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini, untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.

Pihaknya menyimpulkan, permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh pasar yang lesu. Karena pada kenyataannya, tetap banyak peminat untuk mengelola radio meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.

BACA JUGA: Kembalikan Semangat Kejayaan Melalui LPS Monas Half Marathon

Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menjelaskan, berbagai fenomena yang ditemukan selama monitoring, akan menjadi evaluasi.

”Kita akan lihat, kenapa radio terus mengalami defisit, hingga tutup operasional. Apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.

Adapun terkait radio ilegal, KPID Jateng akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi.

”Karena soal siaran ilegal ini bukan ranah KPID. Tetapi kami akan dorong lembaga berwenang, untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” imbuhnya.

Riyan